BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menyatakan bahwa calon legislatif (caleg) yang terpilih dalam pemilihan umum legislatif (pileg) tidak perlu mundur dari jabatannya jika memutuskan untuk maju dalam Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Arief Budiman dalam sebuah konferensi pers di kantor KPU pada hari Jumat (11/05). Menurutnya, tidak ada ketentuan yang secara tegas mengharuskan caleg yang terpilih untuk mundur dari jabatannya apabila mereka ingin mencalonkan diri dalam Pilkada.
“Demi menjaga keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi, kami ingin menegaskan bahwa caleg yang terpilih memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya untuk mencalonkan diri dalam Pilkada,” ujar Arief Budiman seperti dilansir dari Kompas.com.
Keputusan ini diambil setelah adanya perdebatan di masyarakat terkait status caleg yang maju dalam Pilkada. Sebagian pihak berpendapat bahwa caleg yang maju dalam Pilkada seharusnya mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Namun, Arief Budiman menegaskan bahwa hal tersebut tidak diatur secara tegas dalam perundang-undangan. Dia menambahkan bahwa hal tersebut menjadi hak politik setiap individu yang dijamin oleh konstitusi.
“Kami akan tetap mengawasi jalannya Pilkada agar berlangsung secara transparan dan fair, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” tambahnya.
Keputusan ini mendapat respons beragam dari berbagai pihak. Beberapa kalangan mendukung keputusan KPU ini sebagai wujud dari demokratisasi yang lebih luas, sementara yang lain khawatir bahwa hal ini dapat membuka pintu bagi konflik kepentingan di tingkat lokal.
Meski demikian, Arief Budiman menegaskan bahwa KPU akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap jalannya proses demokrasi, demi memastikan keadilan dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. (HI)