Tegas! Menkominfo Peringatkan Platform Digital Terkait Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024)

BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan peringatan keras kepada para penyelenggara platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Peringatan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024).

“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegas Menkominfo Budi Arie.

Konten Judi Online Masih Marak

Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Menkominfo mengungkapkan bahwa masih terdapat banyak konten yang mengandung kata kunci terkait judi online. “Sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukan sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta terdeteksi 2.702 kata kunci sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024,” ungkapnya.

Menkominfo Budi Arie juga menjelaskan bahwa dalam seminggu terakhir, terdapat 10 kata kunci utama yang terkait dengan judi online, yaitu: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9.

Penerapan Denda Hingga Rp 500 Juta per Konten

Dalam upaya memberantas konten judi online, Menkominfo menegaskan akan mengenakan denda yang signifikan kepada platform digital yang tidak kooperatif. “Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” tandasnya.

Langkah ini diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia, yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahannya, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya.

Dasar Hukum dan Regulasi

Menurut Menkominfo Budi Arie, penerapan denda ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo. Selain itu, dua peraturan pelaksana lainnya yang menjadi dasar tindakan ini adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan para penyelenggara platform digital akan lebih proaktif dalam memberantas konten judi online dan menjaga ekosistem digital Indonesia yang bersih dan aman. (HI)