Iuran Tapera: Solusi Pembiayaan Rumah yang Wajib Diketahui Karyawan Swasta

Ilustrasi iuran Tapera, Foto : Freepik

BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA – Kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta heboh diperbincangkan publik. Tagihan wajib itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah sendiri dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor swasta. Namun, banyak pihak yang masih bertanya-tanya tentang fungsi dan manfaat dari iuran Tapera ini.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, iuran Tapera pada dasarnya seperti tabungan, di mana dana dari para karyawan dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu. Dia melanjutkan, jika masa kepesertaan Tapera karyawan itu habis, maka dana tersebut akan dikembalikan ke para karyawan. “Jadi, dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Heru, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (28/5/2024).

Tapera merupakan program pemerintah yang dirancang untuk menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau. Iuran Tapera sendiri dipotong langsung dari gaji karyawan setiap bulannya dengan besaran tertentu yang telah ditetapkan oleh peraturan.

Berikut adalah beberapa fungsi utama dari iuran Tapera yang dibebankan kepada karyawan swasta:

  1. Meningkatkan Akses Kepemilikan Rumah
    Iuran Tapera berfungsi sebagai dana tabungan yang dikumpulkan untuk kemudian digunakan sebagai pembiayaan perumahan. Dengan adanya iuran ini, karyawan swasta dapat lebih mudah mengakses kredit perumahan dengan bunga yang lebih rendah dan tenor yang lebih panjang.
  2. Mendorong Kesadaran Menabung untuk Perumahan
    Program Tapera mendorong karyawan untuk menyisihkan sebagian kecil dari penghasilan mereka untuk ditabung secara rutin. Hal ini tidak hanya membantu dalam mengumpulkan dana untuk membeli rumah, tetapi juga meningkatkan kesadaran pentingnya menabung untuk kebutuhan jangka panjang.
  3. Memberikan Jaminan Sosial bagi Karyawan
    Iuran Tapera juga berfungsi sebagai salah satu bentuk jaminan sosial bagi karyawan swasta. Dengan adanya program ini, karyawan merasa lebih aman dan tenang karena memiliki tabungan yang bisa digunakan untuk membeli rumah atau sebagai dana darurat.
  4. Mendorong Pembangunan Sektor Perumahan
    Dana yang terkumpul dari iuran Tapera akan digunakan untuk membiayai pembangunan perumahan di berbagai daerah. Hal ini akan mendorong perkembangan sektor perumahan, menciptakan lapangan kerja baru, dan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal.
  5. Mengurangi Ketimpangan Sosial
    Dengan menyediakan akses perumahan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat, Tapera diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Program ini memberikan kesempatan bagi karyawan swasta dengan penghasilan rendah dan menengah untuk memiliki rumah sendiri.

Meskipun iuran Tapera ini memberikan banyak manfaat, implementasinya tentu tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah penerimaan dari karyawan swasta yang mungkin merasa terbebani dengan adanya potongan gaji tambahan. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat jangka panjang dari program Tapera sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini.

Dengan demikian, iuran Tapera yang dibebankan kepada karyawan swasta bukan hanya sekedar potongan gaji, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk kesejahteraan dan kepemilikan rumah bagi mereka. Pemerintah berharap, melalui program ini, impian memiliki rumah yang layak dapat terwujud bagi lebih banyak masyarakat Indonesia.