Dampak Pembatalan SK Jabatan Puluhan ASN di Tarakan: Potensi Kekosongan Posisi dan Terhambatnya Pelayanan Publik

Ilustrasi Pelayanan Publik, Foto :poskomalut.com.

BERANDANUSANTARA.CO.ID, TARAKAN – Pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan yang berlaku mulai 1 September 2024 memicu kekhawatiran akan dampak serius terhadap kelancaran organisasi perangkat daerah dan pelayanan publik di Tarakan. ASN yang menerima SK pembatalan tersebut merupakan pejabat struktural dan fungsional yang sudah bertugas dalam jabatan baru sejak November 2023.

Salah satu ASN yang terkena dampak, Ferry Hartono, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kekosongan jabatan ini. “Dengan dibatalkannya SK saya, pelayanan publik di 73 unit yang ada di Pemkot Tarakan terhenti. Saya tidak memiliki otoritas lagi untuk mengontrol kinerja di unit-unit pelayanan publik tersebut,” ujarnya. Hal ini menimbulkan potensi terganggunya kelancaran pelayanan, apalagi saat ini belum ada pengganti yang dilantik karena adanya larangan mutasi ASN berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

Pembatalan SK ini juga dipandang sebagai keputusan mendadak dan mengejutkan bagi para ASN yang terkena dampak, terutama karena mereka baru menerima surat undangan pengarahan dua hari sebelum SK pembatalan diberikan. Yesar Tynus, ASN lain yang terdampak, menyoroti ketidakjelasan dalam proses ini. “Saya akan menempuh jalur hukum karena merasa tidak ada dasar yang jelas atas pembatalan jabatan saya, terutama karena saya merupakan pejabat struktural, bukan fungsional,” ujarnya.

Keputusan ini diperkirakan dapat menciptakan kekosongan di berbagai posisi strategis di Pemkot Tarakan. Hal ini berpotensi memperlambat pelaksanaan tugas-tugas penting, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, mengingat pejabat pengganti belum ditunjuk.

Dalam konteks aturan, pembatalan SK tersebut dianggap melanggar kewenangan yang dimiliki oleh Wali Kota definitif sebelumnya, dr. Khairul, yang saat itu masih memiliki otoritas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ketidakpastian ini menambah kompleksitas situasi, terutama di tengah berbagai aturan yang membatasi mutasi ASN oleh Pj Wali Kota saat ini.

Jika tidak segera diatasi, keputusan ini bisa memperpanjang kekosongan jabatan dan mempengaruhi kualitas pelayanan publik di Tarakan. Masyarakat berharap agar proses pengisian jabatan baru dapat dilakukan dengan cepat dan tepat agar roda pemerintahan dan pelayanan publik kembali berjalan normal. (HI)