Direktur PDAM Tarakan Jelaskan dengan Data: Perusahaan Sehat, Penyusutan Aset Disalahpahami

RDP DPRD dengan PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, Foto : Ist.

BERANDANUSANTARA.CO.ID, TARAKAN – Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, memberikan penjelasan rinci terkait laporan keuangan perusahaan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Tarakan, Selasa (8/3/2025). Rapat ini digelar menanggapi surat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) yang menyebut adanya kerugian sebesar Rp 202 miliar di PDAM setempat. Iwan menegaskan bahwa angka tersebut bukan kerugian tunai, melainkan akumulasi penyusutan aset.

Iwan memaparkan sejarah laporan keuangan PDAM, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019. Saat itu, BPK menemukan bahwa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan senilai Rp 500 miliar untuk pelayanan air bersih belum diserahkan ke PDAM sejak 1999.

“Temuan ini menjadi masalah serius. Jika tidak diserahkan, Pemkot berisiko tidak mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2020,” jelas Iwan.

Akhirnya, aset tersebut diserahkan melalui berita acara yang ditandatangani oleh Kepala BPKAD, Dinas PUTR, Sekretaris Daerah, dan Direktur PDAM. Namun, dari nilai awal Rp 500 miliar, hanya tersisa Rp 276 miliar setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan penghapusan aset yang sudah tidak bermanfaat.

Iwan menjelaskan bahwa surat Pemprov Kaltara yang menyebut kerugian Rp 202 miliar berasal dari laporan keuangan 2023. Pada tahun tersebut, PDAM mencatat beban penyusutan Rp 42 miliar, sementara laba bersih hanya Rp 25 miliar, sehingga muncul selisih minus Rp 17 miliar.

“Kabiro Ekonomi Kaltara hanya melihat angka minus itu dan menyimpulkan bahwa PDAM mengalami kerugian Rp 202 miliar. Padahal, itu adalah akumulasi penyusutan aset yang diserahkan Pemkot,” tegas Iwan.

Iwan juga mengungkap adanya kesalahan pengelompokan aset pada 2007 oleh akuntan PDAM saat itu. Pipa yang seharusnya memiliki masa manfaat 20-50 tahun justru dikelompokkan dalam kategori aset dengan masa manfaat 8 tahun. Akibatnya, beban penyusutan membengkak hingga 2023.

“Kami telah memperbaiki pengelompokan tersebut bersama tim BPKAD. Berkat perbaikan ini, beban penyusutan turun menjadi Rp 26 miliar pada 2024, dan laba bersih PDAM mencapai Rp 13 miliar,” paparnya.

Rapat tersebut sebenarnya mengundang Kepala Biro Ekonomi Kaltara untuk hadir dan memberikan klarifikasi. Namun, menurut Wakil Ketua DPRD Tarakan, Herman Hamid, yang memimpin sidang, Kabiro Ekonomi hanya mengirimkan surat tanpa kehadiran fisik.

“Saya berharap mereka hadir untuk memberikan penjelasan, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Masyarakat mungkin hanya mendengar bahwa PDAM rugi Rp 202 miliar, tanpa memahami konteks sebenarnya,” tutup Iwan.

Dengan penjelasan ini, diharapkan publik dapat memahami bahwa selisih tersebut bukan kerugian operasional, melainkan dampak dari penyusutan aset dan kesalahan administrasi di masa lalu. (HI)