
BERANDANUSATARA.CO.ID. TARAKAN – Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencabut izin edar 21 produk kosmetik menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk semakin cermat dalam memilih produk kecantikan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, agar produk yang beredar benar-benar sesuai dengan standar keamanan dan mutu yang telah ditetapkan.
Informasi ini disampaikan secara resmi dalam Siaran Pers BPOM Nomor HM.01.1.2.08.25.140 Tanggal 7 Agustus 2025 dengan judul “BPOM Cabut 21 Izin Edar Kosmetik dengan Komposisi Tidak Sesuai dengan yang Didaftarkan”. Dalam keterangannya, BPOM menyebutkan bahwa ketidaksesuaian komposisi yang ditemukan meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya antara produk yang beredar dengan data yang telah didaftarkan sebelumnya ke BPOM. Meski perbedaan ini tidak selalu menimbulkan dampak langsung, transparansi dan kepatuhan terhadap data yang terdaftar sangat penting untuk menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen.
Bagi masyarakat, kabar ini justru menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dalam menggunakan produk kosmetik. Masyarakat diimbau untuk tidak panik, melainkan mulai membiasakan diri dengan langkah-langkah sederhana seperti memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk. Langkah ini dikenal dengan prinsip CekKLIK, yang dapat menjadi kebiasaan baik dalam menjaga keamanan diri.
Dian, seorang konsumen yang rutin menggunakan produk kosmetik, melihat langkah BPOM sebagai bentuk kepedulian. “Saya justru merasa lebih tenang karena ternyata pengawasan tetap dilakukan. Ini menunjukkan bahwa ada pihak yang menjaga agar kita, para pengguna, tetap aman,” ujarnya.
Sebagian besar produk yang dicabut izin edarnya diproduksi melalui kontrak kerja sama, sehingga pengawasan terhadap proses produksinya menjadi tantangan tersendiri. BPOM dalam siaran persnya juga menegaskan pentingnya pelaku usaha kosmetik untuk mematuhi Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika dan menjalankan produksi sesuai Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
Dengan semakin banyaknya pilihan produk kosmetik yang tersedia di pasaran, masyarakat juga semakin bijak dalam memilih. Banyak konsumen kini mulai membaca kandungan bahan, mengikuti edukasi seputar perawatan kulit, dan berbagi pengalaman positif secara terbuka di media sosial. Hal ini menjadi modal penting dalam menciptakan ekosistem kosmetik yang sehat dan saling mendukung antara produsen, regulator, dan pengguna.
Langkah BPOM bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan publik. Jika menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat bisa melapor ke BPOM melalui contact center HALOBPOM 1500533 atau ke Balai POM terdekat. Pelaporan ini akan membantu menciptakan pasar kosmetik yang lebih aman dan transparan.
Momen ini sekaligus menjadi ajakan bagi konsumen untuk semakin aktif, bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai bagian dari rantai pengawasan yang saling menguatkan. Dengan langkah kecil seperti membaca label dan mencari informasi produk, masyarakat bisa berkontribusi dalam menciptakan budaya konsumsi kosmetik yang lebih bertanggung jawab.
Berikut Daftar 21 Kosmetik yang Dicabut Izinnya :
- Meco Face Toner Cucumber(HI)
- AAC Face Toni AHA
- AAC Day Cream with Brightener
- AAC S B Oily
- Amiraderm Glowing Night Cream series
- DR. Lane Face Toner
- DR. Lane Reti-Lane whitening Serum
- DR. Lane soft peeling
- Bright & Rose Cosmetics (matte lip cream 01)
- Euromedica Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
- GEN3 Vit C Brightening Serum
- Metara fun Matte Super Mild lip Cream 08 Salvia
- Teratu Beauty Miracle Deo Antiperspirant Spray
- Meco Cleansing Milk Citrus
- Meco Cleansing Milk Rose
- Meco Cleansing Milk Cucumber
- Meco Beauty Lotion
- Meco Lightening Cream
- Meco Pearl Cream
- Meco Face Toner Citrus
- Meco Face Toner Rose