Drama Hak Cipta Berakhir Manis, Mie Gacoan dan SELMI Sepakat Damai – Royalti Rp 2,2 Miliar Dibayar Lunas

ILUSTRASI. Gerai PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan)

BERANDANUSANTARA.CO.ID, BALI – Sengketa hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses, pengelola jaringan kuliner populer Mie Gacoan, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) resmi berakhir dengan damai. Kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan melalui penandatanganan perjanjian perdamaian di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).

Dalam kesepakatan itu, Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik dan lagu di seluruh gerai mereka selama periode 2022 hingga Desember 2025.

“Bukan soal angka, tapi soal kedamaian. Yang terpenting bagi kami adalah semua bisa selesai baik-baik,” ujar Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, usai penandatanganan.

Dengan damai ini, suasana gerai Mie Gacoan akan kembali seperti semula—musik akan kembali mengalun di setiap sudut, menemani pelanggan menyantap mi pedas favoritnya.

Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menjelaskan bahwa angka Rp 2,2 miliar didapat dari perhitungan sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Kami hitung berdasarkan jumlah gerai, jumlah kursi, dan periode waktu. Hasilnya, perhitungan kami dan Mie Gacoan sama persis,” katanya.

Kesepakatan ini menjadi penutup manis dari perselisihan yang sempat ramai dibicarakan. Bagi para pencinta Mie Gacoan, ini artinya bukan hanya bisa kembali menikmati mi pedas viral itu, tapi juga sambil ditemani musik—dengan izin resmi.