Perumda Tirta Alam Tarakan Sabet Baznas Award, Salurkan Ratusan Juta Zakat Profesi

Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan (tiga dari kanan) menerima penghargaan dari Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes pada malam penganugerahan Baznas Award di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (1/9/2025). (foto: Humas Perumda Tirta Alam Tarakan)

BERANDANUSANTARA.CO.ID, TARAKAN – Langkah nyata Perumda Tirta Alam Tarakan dalam menunaikan kewajiban zakat profesi bagi para karyawannya berbuah apresiasi. Perusahaan milik Pemerintah Kota Tarakan itu dianugerahi Baznas Award 2025 dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan.

Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung oleh Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, dalam malam penganugerahan yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (1/9/2025).

Iwan Setiawan menjelaskan, kontribusi Perumda Tirta Alam Tarakan terhadap Baznas dilakukan melalui pemotongan zakat profesi karyawan sebesar 2,5 persen dari penghasilan bulanan. Dari kebijakan itu, setiap bulan perusahaan rata-rata menyetorkan Rp38–39 juta ke Baznas. Total setoran zakat profesi dalam setahun mencapai lebih dari Rp450 juta.

“Ini sudah menjadi komitmen perusahaan sejak saya memimpin. Kami ingin zakat karyawan bisa benar-benar dikelola dengan baik melalui Baznas, dan Insya Allah bisa memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang berhak,” terang Iwan kepada awak media usai menerima penghargaan.

Menurutnya, potensi zakat profesi ini bisa terus meningkat seiring dengan naiknya pendapatan karyawan. Artinya, semakin sejahtera karyawan, semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan kepada umat.

Kebijakan zakat profesi yang diterapkan PDAM dalam tiga tahun terakhir ini menjadi salah satu contoh penerapan tata kelola perusahaan yang tak hanya berorientasi pada layanan publik, tetapi juga pada keberkahan.

Dengan penghargaan ini, Perumda Tirta Alam Tarakan diharapkan menjadi inspirasi bagi instansi lain, baik pemerintah maupun swasta, untuk menyalurkan zakat secara teratur melalui lembaga resmi. (HI)