
BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa buruh PT Gudang Garam. Menurutnya, kebijakan PHK sepihak tersebut tidak hanya mengancam keberlangsungan hidup ribuan pekerja dan keluarganya, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap prinsip keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja.
“Tidak seharusnya ada PHK sepihak tanpa perundingan dengan serikat buruh, apalagi tanpa memberikan solusi yang adil bagi pekerja,” tegas Elly dalam keterangan resminya, Minggu (07/09/2025).
Elly menekankan pentingnya transparansi dalam proses kebijakan yang menyangkut nasib pekerja. Ia menolak segala bentuk intimidasi maupun upaya pelemahan serikat buruh yang muncul di balik proses PHK.
“Kami meminta perusahaan untuk mengedepankan dialog sosial, keterbukaan, dan negosiasi bersama serikat buruh sebelum mengambil keputusan besar seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, Elly juga mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan agar segera turun tangan melakukan investigasi. Ia menilai, negara tidak boleh absen dalam memastikan hak-hak normatif buruh tetap terpenuhi sesuai undang-undang.
“Buruh bukan sekadar roda produksi, mereka adalah tulang punggung ekonomi bangsa. Karena itu, kasus ini harus menjadi perhatian bersama,” tegas Elly.
Menurutnya, PHK massal di PT Gudang Garam berpotensi memicu efek domino. Mulai dari terganggunya rantai pasok cengkeh, tembakau, kemasan rokok, hingga transportasi, yang pada akhirnya akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran serta menurunnya daya beli masyarakat.
“Dalam rantai produksi, terutama buruh linting, berada di posisi paling rentan. Saat terjadi efisiensi, otomasi, atau penurunan permintaan, mereka yang paling dulu terdampak,” ungkap Elly.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan solidaritas publik agar tidak membiarkan buruh berjuang sendirian. “PHK ini bukan hanya masalah perusahaan, tetapi persoalan kemanusiaan. Pekerja berhak atas pekerjaan yang layak, perlindungan yang adil, dan masa depan yang pasti,” pungkasnya. (ksbsi)