Wali Kota Tarakan Batalkan Kenaikan Abonemen PDAM, Warga yang Sudah Bayar Akan Dapat Kompensasi

Walikota Tarakan dr. Khairul, M.Kes. Bersama Direktur dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Alam, Foto : Berandanusantara

BERANDANUSANTARA.CO.ID, TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, resmi membatalkan kebijakan kenaikan tarif abonemen Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan. Keputusan itu disampaikan Khairul dalam pertemuan yang dihadiri oleh Direktur PDAM Tirta Alam beserta Dewan Pengawas di Rumah Dinas Walikota, Sabtu (13/09/2025) .

Menurut Khairul, secara aturan langkah manajemen PDAM sebenarnya tidak keliru. Sesuai Peraturan Daerah dan ketentuan Permendagri, direksi memang memiliki kewenangan menetapkan tarif maupun pendapatan lainnya dengan selama kenaikan tidak lebih dari 15 persen dan tidak memerlukan persetujuan DPRD.

“Secara kewenangan, direksi tidak salah. Namun dalam kondisi saat ini, waktunya tidak tepat. Kebijakan ini bukan hanya soal hitungan bisnis, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi psikologis masyarakat dan situasi nasional yang sedang tidak mendukung,” ujar Khairul.

Ia menekankan bahwa PDAM sebagai perusahaan daerah memiliki tanggung jawab lebih besar dibanding perusahaan swasta. Sebab, keberadaannya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dalam kesempatan itu, Khairul juga menegaskan bahwa pelanggan yang sudah terlanjur membayar kenaikan abonemen tidak akan dirugikan. “Pembayaran itu akan dikembalikan dalam bentuk kompensasi pada tagihan berikutnya. Saya sudah minta kepada direktur dan dewan pengawas agar kebijakan ini dibatalkan mulai hari ini,” tegasnya.

Pertemuan yang menghadirkan langsung Direktur PDAM Tirta Alam bersama Dewan Pengawas tersebut diakhiri dengan penegasan bahwa perusahaan daerah harus terus menjaga keseimbangan antara profesionalitas pengelolaan, keberlanjutan perusahaan, dan kepentingan masyarakat.

Keputusan ini diharapkan dapat meredakan polemik yang sempat ramai di media sosial dalam beberapa hari terakhir sekaligus memperkuat komunikasi antara manajemen PDAM dan masyarakat. (HI)