
BERANDANUSANTARA.CO.ID, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Manajemen Risiko SPBE Tahun 2025.
Sosialisasi digelar di Ruang Command Center Lantai 5 Gedung Gadis, Rabu (24/9) tersebut, dibuka oleh Gubernur Kaltara, yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (KISP) Kaltara, Dr. H. Iskandar, S.IP., M.Si.
“Keamanan siber adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya tim teknologi informasi di belakang layar,” kata Iskandar membuka sambutannya.
Iskandar menjelaskan sosialisasi Peragub hari ini bukanlah sekadar dokumen administratif belaka, ini adalah komitmen resmi Pemprov Kaltara. “Sebuah deklarasi bahwa kita serius dalam melindungi kedaulatan data digital,” tegasnya.
Ia mengajak setiap pimpinan dan unit kerja perangkat daerah aktif dalam mengidentifikasi risiko dan menerapkan prosedur keamanan, dengan pendekatan yang terstruktur, terencana, dan berkelanjutan.
“Dimulai dari penetapan ruang lingkup, perencanaan program, alokasi SDM dan anggaran, hingga evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan. Serta memastikan seluruh mitra kerja dan pihak ketiga yang membangun sistem, mematuhi standar keamanan tertinggi yang telah ditetapkan.
“Salah satu pilar kunci dalam peraturan ini adalah penerapan manajemen risiko SPBE secara sistematis dan terstruktur,” ucapnya.
Bebernya, hal itu dilakukan melalui penyusunan Risk Register yang didalamnya memuat aset digital yang dimiliki, ancaman dan kerentanan yang ada, tingkat risiko, dan langkah penanganannya.
Melalui pendekatan manajemen risiko, dikatakannya tidak hanya mampu mengantisipasi potensi ancaman, tetapi juga memastikan bahwa langkah-langkah pengendalian yang dilakukan tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan.
“Ini sejalan dengan semangat Good Governance dan perlindungan terhadap aset digital pemerintah daerah* terangnya.
Iskandar mengajak seluruh jajaran pemprov Kaltara dapat mempelajari dan memahami setiap poin dalam Pergub Keamanan SPBE, serta dapat mengimplementasikan kewajiban dan prosedur di unit kerja masing-masing.
“Marilah kita jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk mewujudkan pemerintahan digital yang tidak hanya cepat dan cerdas, tetapi juga kuat, tangguh, dan terpercaya,” pungkasnya.
Terakhir, Kepala Dinas KISP Kaltara, Iskandar juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga Pergub ini dapat terwujud, dan mengajak bersama-sama melaksanakan amanah ini demi kemajuan dan keamanan digital Kaltara. (dkisp)