Pemerintah Siapkan Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Anggaran Rp 20 Triliun Disiapkan

BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA – Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah berencana memberikan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran bagi peserta yang memenuhi syarat tertentu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan ini akan diberikan kepada peserta mandiri yang kini beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

“Pemutihan ini dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Artinya, hanya masyarakat yang masuk kategori miskin atau tidak mampu yang bisa mendapatkan penghapusan tunggakan,” jelas Ghufron, Jumat (24/10).

Adapun penghapusan tunggakan iuran akan diberikan maksimal untuk 24 bulan atau dua tahun. Misalnya, peserta memiliki tunggakan sejak 2014, maka yang akan dihapus hanya dua tahun terakhir dari total tunggakan tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung pelaksanaan program pemutihan ini.

Purbaya juga menekankan agar BPJS Kesehatan terus memperkuat tata kelola dan efisiensi program, termasuk dalam pemanfaatan teknologi informasi. “Kita ingin program berjalan efektif dan tepat sasaran, tanpa ada pemborosan,” ujarnya.

Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus meningkatkan kepatuhan dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional. (HI)