
BERANDANUSANTARA.CO.ID, TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara kembali menyoroti pelayanan kesehatan di fasilitas medis setelah sejumlah warga mengaku mendapat perlakuan berbeda saat menggunakan BPJS Kesehatan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyampaikan hal itu dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Tarakan baru-baru ini. Kegiatan tersebut turut menghadirkan perwakilan BPJS Kesehatan untuk mendengar langsung berbagai keluhan masyarakat.
Menurut Syamsuddin, masih banyak laporan warga yang merasa dipersulit ketika berobat menggunakan BPJS.“Suhu badan sudah 40 derajat masuk IGD, tapi tetap harus menunggu lama,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
“Ada juga pasien yang baru tiga hari dirawat, kondisi belum pulih, tapi sudah diminta pulang. Belum lagi alasan ‘bed tidak tersedia’,” tambahnya.
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan tidak memiliki aturan yang membolehkan diskriminasi. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberikan pelayanan setara dan sesuai prosedur medis.
Syamsuddin meminta masyarakat tidak ragu melapor jika merasa diperlakukan tidak adil.“Silakan laporkan langsung ke BPJS. Semua laporan pasti ditindaklanjuti,” ujarnya.
Namun, jika laporan ke BPJS tidak mendapat respons, DPRD Kaltara siap turun tangan.“DPRD punya fungsi kontrol. Kami siap menerima laporan jika masyarakat tidak mendapatkan tindak lanjut,” tegasnya.
DPRD dan BPJS, kata Syamsuddin, sepakat bahwa akses pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga. Tidak boleh ada yang dipersulit, baik di puskesmas maupun rumah sakit rujukan.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin berani menyampaikan keluhan agar perbaikan dapat dilakukan.“Kita ingin warga Kaltara terlayani dengan baik. Jangan takut, jangan sungkan. Laporkan jika ada yang tidak sesuai,” pungkasnya. (Adv/Eka)
