Ketua DPRD Apresiasi Polda Kaltara Ungkap Dalang Kasus Dana Fiktif Bankaltimtara Rp 208 Miliar

BERANDANUSANTARA.CO.ID, TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie, memberikan apresiasi kepada Polda Kaltara yang berhasil mengungkap kasus dana fiktif di Bankaltimtara dengan kerugian negara lebih dari Rp 208 miliar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kaltara dan seluruh jajaran. Ini penegakan hukum yang sangat baik terhadap kejahatan yang merugikan masyarakat,” ujar Achmad, Rabu (3/12).

Ia menegaskan, DPRD Kaltara mendukung penuh upaya kepolisian membongkar kejahatan yang merugikan keuangan daerah. “Semoga ini menjadi pelajaran bagi para pelaku dan mencegah kasus serupa terulang,” tambahnya.
Kasus dana fiktif ini mencuat setelah Ditreskrimsus Polda Kaltara menggeledah kantor Bankaltimtara di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, serta kantor cabang Nunukan pada 15 Agustus 2025.

Setelah lebih dari tiga bulan penyidikan, polisi menemukan 47 fasilitas kredit (FK) fiktif, di antaranya 44 FK terhubung dengan Indi Daya Group yang dikendalikan Bun Sentoso (BS).

Dalam konferensi pers Rabu (3/12), Polda Kaltara resmi menetapkan 6 tersangka, yaitu: Empat mantan pejabat Bankaltimtara: DS,MR,AS,DAW dan AS serta Dua tersangka non pegawai:BS lalu ADM.

Dalam keterangan Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menyampaikan bahwa hasil audit BPKP Kaltara menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 208 miliar, akibat penyimpangan penyaluran kredit modal kerja, pengadaan barang/jasa, hingga pembiayaan proyek.

Para tersangka dijerat:
• Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor: penjara 4–20 tahun, denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar
• Subsider Pasal 3 UU Tipikor: penjara 1–20 tahun, denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar

Kemudian ditambah Dadan bahwa pada 2 Desember 2025, penyidik melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Kaltara. Jaksa kini meneliti kelengkapan berkas untuk menentukan apakah dapat dinyatakan lengkap (P-21) atau perlu perbaikan (P-19).

Dalam proses penyidikan, Polda Kaltara menyita aset sekitar Rp 30 miliar, berupa:
• Dokumen kredit
• Uang tunai
• Emas
• Tanah dan bangunan
• Mobil
• Perangkat elektronik

Polda juga bekerja sama dengan KPK dan Bankaltimtara untuk menelusuri aset tambahan yang diduga terkait kasus ini.

Polda Kaltara menegaskan komitmen melakukan penyidikan secara profesional dan terus berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, ahli pidana, serta pihak Bankaltimtara untuk memperbaiki sistem pemberian kredit.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini terjadi lagi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” tegas Kombes Dadan. (adv/Eka)