Regulasi Baru untuk UMKM, DPRD Kaltara Nilai Jadi Stimulan Penguatan Ekonomi Rakyat

BERANDANUSANTARA.CO.ID, TANJUNG SELOR — DPRD Kalimantan Utara menegaskan keseriusannya memperkuat ekonomi kerakyatan dengan memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Koperasi dan UMKM di 2026.

Anggota DPRD Kaltara, Dino Andrian, menyebut percepatan penyusunan raperda ini diperlukan agar pelaku UMKM dan koperasi memiliki dasar hukum yang kuat untuk berkembang di tengah persaingan ekonomi yang semakin terbuka.

“UMKM adalah fondasi ekonomi daerah. Karena itu, penguatan regulasi harus jadi prioritas,” ujarnya.
Menurut Dino, regulasi yang baik akan memberi ruang lebih luas atau stimulan juga untuk pembinaan usaha, akses permodalan, hingga penguatan kelembagaan koperasi.

Melalui raperda ini, DPRD ingin memastikan kebutuhan pelaku usaha dapat diakomodasi, mulai dari kemudahan perizinan, pendampingan bisnis, hingga dukungan pemasaran.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang produktif di Kaltara.

Dino menekankan bahwa koperasi dan UMKM memiliki peran besar, bukan hanya sebagai penggerak ekonomi lokal, tetapi juga penyangga ketahanan ekonomi masyarakat.
“Mereka bukan sekadar pelengkap. Koperasi dan UMKM adalah penyangga ekonomi rumah tangga dan daerah. Karena itu, kebijakan penguatannya harus terstruktur,” tegasnya.

Dino berharap raperda ini dapat dibahas dan disahkan tepat waktu, sehingga program penguatan UMKM dapat dijalankan secara optimal pada 2026.

“Harapan kami, raperda ini benar-benar menjadi instrumen nyata untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Kaltara,” pungkasnya. (adv/Eka)