DPRD Kaltara Percepat Pembahasan Perda Perkebunan Berkelanjutan: Antisipasi Krisis Lingkungan, Dorong Tata Kelola Sawit yang Lebih Bertanggung Jawab

BERANDANUSANTARA.CO.ID, TANJUNG SELOR – DPRD Kaltara berkomitmen mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Perkebunan Berkelanjutan. Pernyataan ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supaad Hadianto, dalam sebuah forum yang juga membahas risiko deforestasi dan urgensi perlindungan lingkungan hidup di wilayah paling utara Kalimantan tersebut.

Supaad menyatakan bahwa percepatan pembahasan Raperda menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar agenda legislasi rutin. Ia menilai kondisi beberapa daerah lain di Indonesia terutama Sumatera harus menjadi peringatan serius bagi Kalimantan Utara.

“Kejadian di Sumatera memberi pelajaran. Eksploitasi sejak lama yang berlebihan baru terasa dampaknya kemarin. Jangan sampai itu terjadi juga di Kaltara. Karena itu kita butuh regulasi untuk mengatur ini,” tegasnya.

Pernyataan Supaad mencerminkan kekhawatiran bahwa tanpa instrumen hukum yang tegas, Kaltara berpotensi mengulangi pola destruktif yang pernah terjadi di wilayah lain. Sumatera, misalnya, mengalami penurunan drastis tutupan hutan akibat konversi lahan besar-besaran untuk perkebunan kelapa sawit dan komoditas lainnya.

Dampaknya tidak hanya lingkungan mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati hingga meningkatnya frekuensi banjir dan kabut asap tetapi juga aspek sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

Kalimantan Utara saat ini berada pada fase pertumbuhan pesat sektor perkebunan. Tanpa regulasi yang ketat dan pengawasan yang kuat, ekspansi sawit dikhawatirkan akan menggerus kawasan bernilai konservasi tinggi dan mengancam keberlanjutan ekologis. Karena itu, percepatan pembahasan Perda dianggap langkah strategis untuk mencegah kerusakan yang lebih besar.

Menurut Supaad, Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk memastikan bahwa pengembangan perkebunan tidak mengabaikan prinsip keberlanjutan. Ia menegaskan bahwa regulasi harus mengatur dengan jelas batasan, kewajiban, standar pengelolaan, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

“Perkebunan memang penting bagi ekonomi daerah, tetapi tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan dan generasi berikutnya,” ujarnya.

Supaad menekankan bahwa penyusunan Perda tidak akan dilakukan secara tertutup. DPRD berkomitmen melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, akademisi, organisasi lingkungan, pelaku usaha perkebunan, hingga masyarakat adat yang wilayahnya seringkali bersinggungan dengan perluasan perkebunan.

Ia menegaskan bahwa regulasi yang kuat harus dibangun atas dasar data yang akurat, kajian ilmiah, serta pemahaman terhadap kondisi sosial masyarakat lokal. Pengawasan di lapangan juga disebut harus diperkuat agar aturan yang dibentuk tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan semata.

“Ya kita komitmen agar regulasi ini segera dibahas dan ini memperkuat aturan yang dibentuk tidak hanya dokumen saja,” tutupnya. (adv/Eka)