
BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA – Untuk pertama kalinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil meraih predikat “Informatif” dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KI Pusat).
Penghargaan itu diterima kepada Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum langsung dari Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana dalam acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Tahun 2025 digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12).
Penghargaan ini diberikan kepada Pemprov Kaltara atas kemajuan signifikan dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Pemprov Kaltara sebagai satu Badan Publik menyandang predikat “Informatif” diantara 197 Badan Publik dengan nilai 94.25 dan menduduki urutan ke-12 diantara 21 Pemprov se-Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga peluncuran resmi Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2025.
Indeks ini memberikan gambaran kuantitatif atas tingkat keterbukaan informasi di tiap daerah. Provinsi Kaltara berhasil mencatatkan skor sebesar 68,81, yang berada di atas nilai rata-rata nasional dan masuk dalam kategori “Sedang”.
Atas capaian tersebut, Gubernur Zainal mendorong agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama-sama meningkatkan pelayanan dalam keterbukaan informasi publik di Kaltara.
“Harapannya agar seluruh OPD berperan untuk meningkatkan keterbukaan informasi di Kaltara. Kita juga berharap Komisi Informasi Provinsi agar menggaungkan keterbukaan informasi kepada seluruh instansi di Provinsi Kaltara,” jelas Gubernur Zainal.
Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah yang terus berupaya dalam membuka ruang informasi seluas-luasnya bagi publik.
Zainal berharap melalui penghargaan ini menjadi pemacu motivasi bagi seluruh OPD untuk terus memperkuat budaya transparansi, meningkatkan kualitas layanan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn menyampaikan bahwa Monev KI Pusat tahun ini sejumlah Badan Publik turut mencatatkan perkembangan positif secara nasional.
“Hal ini disebabkan oleh terbentuknya badan publik baru di Indonesia. Selain itu terdapat kenaikan jumlah badan publik yang menerima predikat informatif,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro turut menyuarakan bahwa pelaksanaan Monev kali ini seharusnya lebih dari sekadar kewajiban administratif.
“Monev jangan hanya menjadi sebuah kewajiban. Jika PPID nya kuat, maka keterbukaan informasinya juga bagus,” tegasnya.
Pernyataan Ketua KI ini menggarisbawahi peran sentral PPID sebagai ujung tombak dalam mewujudkan transparansi dan layanan informasi yang berkualitas di setiap lembaga maupun instansi. (dkisp)
