
BERANDANUSANTARA.CO.ID, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama itu ditandatangani oleh Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum melalui Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara Dr. Bustan, S.E., M.Si dan Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., pada Rapat Paripurna ke-39 digelar di Gedung DPRD Provinsi Kaltara, Rabu (16/12).
Adapun Ranperda yang mendapat persetujuan yaitu Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pj Sekprov Kaltara mengapresiasi jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kaltara yang menyetujui Ranperda dan Propemperda. “Secara konstitusional, proses keseluruhan pembahasan Ranperda tersebut telah rampung dan tuntas. Selanjutnya dilaksanakan proses permohonan register sebelum Ranperda ditetapkan,” katanya.
Ia menjelaskan terkait Ranperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Kemudian pada Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah memiliki tujuan untuk mewujudkan pembangunan energi daerah yang berdaulat, berkeadilan dan berkeadilan, serta menjamin ketersediaan energi mendukung pelayanan publik di Kaltara.
Selanjutnya Bustan menyebutkan terhadap Propemperda Kaltara 2026, itu berdasarkan ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta membentuk peraturan daerah.
“Setiap Ranperda yang masuk dalam Propemperda juga harus memperhatikan kualitas, agar Ranperda yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Bustan menyatakan pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dan bekerjasama dengan DPRD Kaltara dalam setiap seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah Provinsi Kaltara.
“Semoga seluruh keputusan yang diambil dalam rapat paripurna membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kemajuan Provinsi Kaltara,” tutupnya. (dkisp)
