Ubek Dayak dan Batu Narit Pa’manit Kaltara Resmi Diakui sebagai Warisan Budaya Nasional

BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menorehkan prestasi yang membanggakan di tingkat nasional dengan ditetapkannya Ubek Dayak sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) dan Batu Narit Pa’manit sebagai Cagar Budaya.

Penyerahan sertifikat diterima langsung Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Ingkong Ala, S.E., M.Si dari Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon pada acara Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional di Gedung A Komplek Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (16/12).

Penetapan ini menjadi momentum penting bagi Kaltara dalam melestarikan dan mengangkat identitas budaya asli daerah di pentas nasional.

Mewakili Gubernur Kaltara dan masyarakat Kaltara, Wagub Ingkong menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Penghargaan yang sekaligus penetapan Warisan Budaya Tak Benda dan Cagar Budaya ini diharapkan dapat meningkatkan perhatian, kepedulian serta kebanggaan masyarakat di Kaltara terhadap budaya yang kita miliki,” ucap Wagub.

Wagub berharap kebudayaan asli yang ada di Kaltara dapat dipertahankan dan dilestarikan sehingga dapat dinikmati generasi yang akan datang dan tetap bangga menggunakan kebudayaan sendiri sebagai sebuah kebanggaan.

Ingkong mengatakan warisan budaya tak benda memiliki potensi besar untuk meningkatkan nilai ekonomi dan mendorong pertumbuhan industri kreatif di daerah.

Terhadap warisan budaya tidak cukup hanya pada aspek pelestarian, namun harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat salah satunya dengan mendorong pertumbuhan industri kreatif di Bumi Benuanta.

“Mari kita terus berupaya mengembangkan kebudayaan serta menghidupkan kembali warisan budaya bangsa sebagai potensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Dalam sambutannya, Menbud Fadli Zon menegaskan bahwa warisan budaya tak benda berpotensi besar dalam meningkatkan nilai ekonomi dan mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional.

“Penetapan cagar budaya ini merupakan langkah awal sebagai model bisnis baru dan membuka peluang penggerak ekonomi di daerah,” ujar Fadli Zon.

Ia menyebutkan bahwa sumber daya alam memiliki keterbatasan, sementara warisan budaya justru dapat menjadi penopang ekonomi jangka panjang jika dikelola secara berkelanjutan dan profesional.

“Ketika wastra dari suatu daerah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, hal ini akan menjadi sumber kebanggaan dan memicu pertumbuhan ekonomi budaya serta industri budaya di berbagai daerah, termasuk UMKM,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya kedua warisan budaya ini, diharapkan dapat memacu semangat pelestarian, penelitian lebih mendalam, serta pengembangan wisata budaya dan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal di Kaltara. (dkisp)