Sekprov Kaltara Minta Perangkat Daerah Lakukan Penyesuaian Belanja

BERANDANUSANTARA.CO.ID, BULUNGAN – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto, meminta seluruh perangkat daerah melakukan penyesuaian belanja daerah seiring diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.15.1/9907/SJ. Penyesuaian tersebut berkaitan dengan penatausahaan dan akuntansi belanja daerah dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan kas pemerintah provinsi.

Arahan tersebut disampaikan Sekprov Denny saat memimpin rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa surat edaran Mendagri menjadi payung hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya menjelang penutupan tahun anggaran.

“Dengan mempertimbangkan laju capaian pendapatan dan kondisi kas saat ini, belanja daerah perlu dilakukan penyesuaian,” ujar Denny.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Untuk itu, Denny meminta para kepala perangkat daerah melalui pejabat pengelola keuangannya agar segera menjalin komunikasi teknis dengan penyedia jasa, khususnya terkait pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran 2025 namun belum dapat dilakukan pembayaran.

Menurutnya, pembayaran atas pekerjaan tersebut masih dapat dilakukan pada tahun anggaran 2026 sepanjang memenuhi kriteria belanja terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam surat edaran Mendagri. “Perangkat daerah harus segera menginventarisasi pekerjaan yang masuk kategori belanja terutang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut juga menjadi forum evaluasi terakhir terhadap pelaksanaan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sepanjang Januari hingga Desember 2025. Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian kinerja program serta kesesuaiannya dengan target yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan itu, Sekprov Kaltara kembali mengingatkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarpangkat daerah. Ia meminta seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terhadap arah kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar pelaksanaan program berjalan optimal dan berkelanjutan.