Apakah Indonesia Masih Dijajah? Dari Penjajahan Kolonial ke Penjajahan Kapital

BERANDANUSANTARA.CO.ID, Tiga ratus lima puluh tahun. Itulah lamanya Belanda mencengkeram Nusantara — menguras rempah, memaksa tanam paksa, dan menempatkan pribumi sebagai budak di tanah mereka sendiri. Pada 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Bendera merah putih berkibar. Penjajah pergi.

Benarkah demikian?

Penjajah Baru Tidak Datang dengan Meriam

Belanda adalah negara kecil di ujung barat Eropa. Luas wilayahnya tak lebih dari Provinsi Jawa Barat. Namun dengan armada laut dan kekuatan modal, mereka mampu menguasai kepulauan terbesar di dunia selama berabad-abad.

Hari ini, ada negara lain — jauh lebih kecil dari Belanda — yang berdiri di depan pintu Indonesia. Luasnya hanya 728 kilometer persegi. Penduduknya tak sampai 6 juta jiwa. Tapi pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia jauh melebihi ukuran fisiknya.

Singapura.

Negara kota ini tidak datang membawa bedil. Ia datang membawa rekening bank, regulasi kerahasiaan finansial, dan karpet merah bagi siapa pun yang ingin menyimpan kekayaan tanpa banyak pertanyaan.

Perusahaan Cangkang dan Perampasan Terselubung

Salah satu mekanisme paling sistematis dalam apa yang bisa disebut sebagai “penjajahan kapital” adalah penggunaan perusahaan cangkang (shell company) yang didirikan di Singapura oleh pengusaha-pengusaha Indonesia.

Polanya sederhana namun mematikan:

Pertama, pengusaha Indonesia mendirikan holding company di Singapura — memanfaatkan perjanjian pajak berganda (tax treaty) antara Indonesia dan Singapura yang selama ini lebih menguntungkan pemilik modal daripada negara.

Kedua, keuntungan dari bisnis di Indonesia — termasuk yang bersumber dari sumber daya alam seperti batu bara, sawit, nikel, dan kayu — digeser ke entitas Singapura melalui berbagai skema: transfer pricing, under-invoicing ekspor, hingga utang fiktif antar perusahaan afiliasi.

Ketiga, uang yang sudah “bersih” di Singapura diputar kembali ke Indonesia dalam bentuk investasi atau pinjaman — seolah modal asing, padahal asalnya dari bumi Indonesia sendiri.

Ini bukan teori konspirasi. Ini adalah temuan dari berbagai lembaga: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Global Financial Integrity, hingga laporan Panama Papers dan Pandora Papers yang secara eksplisit menyebut nama-nama oligarki Indonesia dengan kepemilikan aset di Singapura dan berbagai yurisdiksi surga pajak.

Under-Invoice: Mencuri Sebelum Barang Sampai

Satu modus yang kerap luput dari perhatian publik adalah under-invoicing ekspor. Caranya: eksportir Indonesia melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga pasar kepada Bea Cukai. Selisihnya diterima di rekening luar negeri — biasanya Singapura.

Menurut laporan Global Financial Integrity, Indonesia secara konsisten masuk dalam daftar negara dengan illicit financial flows (arus keuangan gelap) terbesar di dunia. Nilainya mencapai puluhan miliar dolar per tahun. Sebagian besar mengalir ke Singapura dan Hong Kong.

Bayangkan: batu bara dari Kalimantan, nikel dari Sulawesi, sawit dari Sumatra — diekspor dengan nilai yang disembunyikan. Devisa yang seharusnya masuk ke Indonesia, yang seharusnya memperkuat rupiah dan mengisi kas negara, raib sebelum menyentuh tanah air.

Korupsi sebagai Infrastruktur Penjarahan

Penjajahan kapital tidak bisa bekerja tanpa kolaborator di dalam. Inilah peran oligarki domestik — mereka yang duduk di persimpangan antara kekuasaan politik dan modal ekonomi.

Korupsi bukan sekadar pencurian. Dalam konteks ini, korupsi adalah mekanisme redistribusi — memindahkan sumber daya publik ke kantong privat, lalu mengungsikannya ke luar negeri agar tidak bisa dijangkau hukum Indonesia.

Dana hasil korupsi yang tersimpan di Singapura kemudian digunakan untuk:

  • Membiayai kampanye politik agar patron yang “kooperatif” tetap berkuasa
  • Membeli media untuk mengendalikan narasi publik
  • Mengakuisisi lahan dan konsesi baru di Indonesia — memperbesar lingkaran penjarahan

Ini adalah siklus yang nyaris sempurna. Rampok, lari, kembali untuk merampok lebih besar.

Mengapa Singapura Melindungi Mereka?

Singapura bukan bodoh. Negara kota ini sangat sadar apa yang terjadi. Tapi ada kalkulasi dingin di balik “kebutaan” strategis mereka.

Aset oligarki Indonesia yang tersimpan di bank-bank Singapura — dalam bentuk deposito, properti, saham, dan obligasi — bernilai ratusan miliar dolar. Ini adalah tulang punggung industri keuangan Singapura. Mengusir mereka berarti mengguncang fondasi ekonomi negara itu sendiri.

Selain itu, Singapura beroperasi di bawah prinsip non-interference — urusan dalam negeri negara lain bukan urusannya. Selama uang masuk secara “legal” menurut hukum Singapura, tak ada yang perlu dipertanyakan.

Indonesia pernah mendesak Singapura untuk menandatangani perjanjian ekstradisi dan berbagi informasi perbankan. Hasilnya? Baru sebagian kecil yang tercapai, itupun dengan syarat-syarat yang mempersulit proses pemulihan aset.

Jika Indonesia Melawan

Sejarah menunjukkan bahwa negara berkembang yang mencoba melawan cengkeraman modal internasional tidak dibiarkan begitu saja.

Ketika sebuah pemerintah terlalu vokal soal nasionalisasi sumber daya, tiba-tiba mata uangnya diserang spekulan. Ketika kebijakan perpajakan mulai mengganggu kepentingan modal besar, tiba-tiba muncul laporan lembaga rating yang menurunkan outlook investasi. Ketika penegakan hukum mulai menyentuh orang-orang yang “tidak boleh” disentuh, tiba-tiba suhu politik dalam negeri mendidih — demonstrasi, kegaduhan media, ancaman instabilitas.

Rupiah adalah salah satu mata uang paling rentan di Asia Tenggara terhadap sentimen eksternal. Cadangan devisa Indonesia memang terus tumbuh, namun masih dalam jangkauan serangan spekulatif skala besar. Para pemilik modal tahu ini. Dan ketakutan itu — ketakutan akan kekacauan ekonomi — adalah alat kendali yang lebih efektif daripada senapan penjajah kolonial.

Apakah Ini Berarti Indonesia Tidak Berdaya?

Tidak. Tapi kejujuran dibutuhkan: Indonesia belum sepenuhnya merdeka secara ekonomi.

Kemerdekaan sejati bukan hanya soal bendera dan lagu kebangsaan. Kemerdekaan ekonomi berarti rakyat sepenuhnya menikmati hasil bumi mereka. Berarti pajak dari perusahaan tambang benar-benar mengisi sekolah dan rumah sakit. Berarti devisa dari ekspor benar-benar memperkuat rupiah dan membiayai impor teknologi.

Selama mekanisme penjarahan ini berjalan — selama perusahaan cangkang bebas beroperasi, selama tax haven melindungi hasil korupsi, selama oligarki dalam negeri bertindak sebagai perantara eksploitasi — maka pertanyaan “apakah Indonesia masih dijajah?” bukan pertanyaan retoris.

Ia adalah pertanyaan yang sangat serius.

Yang Bisa Dilakukan

Perubahan struktural tidak mudah, tapi bukan tidak mungkin:

  1. Reformasi perpajakan sungguhan — bukan sekadar pemutihan pajak, tapi pengetatan aturan transfer pricing dan kewajiban pelaporan aset luar negeri secara transparan.
  2. Renegosiasi tax treaty dengan Singapura — perjanjian yang ada saat ini terlalu menguntungkan pihak yang memindahkan modal keluar Indonesia.
  3. Memperkuat rezim anti pencucian uang — dan memberikan PPATK kewenangan yang lebih nyata untuk mengejar aset lintas batas.
  4. Transparansi kepemilikan perusahaan — siapa pun yang memenangkan konsesi sumber daya alam wajib mengungkapkan kepemilikan akhir (beneficial ownership) secara publik.
  5. Diplomasi finansial yang lebih tegas — Indonesia terlalu sering bersikap lunak terhadap Singapura karena takut kehilangan investasi. Tapi investasi yang datang dari uang hasil jarahan bumi Indonesia sendiri bukanlah investasi — itu pengembalian modal yang dicuri.

Belanda butuh armada kapal dan ratusan tahun untuk menguasai Indonesia. Penjajahan baru tidak membutuhkan itu. Ia hanya butuh rekening bank, firma hukum yang pandai, dan beberapa gelintir orang di dalam yang bersedia menjual negerinya sendiri dengan harga yang “menguntungkan.”

Indonesia telah merdeka dari kolonialisme. Pertanyaannya sekarang: kapan Indonesia akan merdeka dari dirinya sendiri?.

Artikel Opini Perspektif Ekonomi-Politik Analitika Editorial – Hadi