MK Tegaskan Pilkada Langsung, DPR: Kami Hormati dan Tindak Lanjuti

Ketua DPR RI, Puan Maharani, Foto : dpr.go.id.

BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Pernyataan itu disampaikan Puan usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

“Ya kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan kepada wartawan.

Puan memastikan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun ia belum merinci langkah konkret yang akan ditempuh, termasuk soal kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sikap serupa disampaikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Politisi Fraksi PKB itu turut menghormati putusan MK, meski fraksinya sebelumnya dikenal mendukung wacana pilkada dilakukan secara tidak langsung melalui DPRD. Cucun mengatakan DPR sebagai pembentuk undang-undang akan tetap mengkaji putusan tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan landasan yuridis regulasi yang berlaku, bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada.

Putusan yang direspons DPR ini adalah Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026, dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Permohonan itu diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik aktual maupun potensial, akibat berlakunya mekanisme pilkada langsung. Mahkamah merujuk sejumlah putusan terdahulu, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025, sebagai dasar bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung dengan berpedoman pada asas-asas pemilu umum, dengan tetap mengakui daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Dengan putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, mekanisme pilkada langsung tetap berlaku untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ke depan.(HI)