
BERANDANUSANTARA.CO.ID, NUSANTARA – Pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital untuk melindungi jutaan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir digital di seluruh Indonesia. Salah satu poin paling krusial yang diumumkan untuk meredakan gejolak pengemudi adalah jaminan bahwa pendapatan mereka dibebaskan dari pungutan pajak.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, bahwa regulasi ini mengunci skema pajak nol persen bagi para pengemudi ojol.
“Tidak ada pungutan pajak sama sekali kepada saudara-saudara kita (pengemudi) ojol. Kenapa saya bilang seperti itu? Karena rata-rata pendapatan teman-teman ojol itu per tahunnya di bawah Rp500 juta. Artinya aturan main kita, pendapatan di bawah Rp500 juta dalam satu tahun, itu pajaknya 0 persen,” ungkap Menteri Maman, Kamis (8/10/2026).
Menteri Maman menambahkan, kebijakan ini menjadi opsi terbaik untuk memberikan jaminan pengaman sosial bagi pengemudi yang telah terintegrasi dalam ekosistem digital agar pemetaan dan eksekusi insentif lebih mudah dilakukan.
Batasi Komisi Aplikasi Maksimal 8 Persen
Dirancang sebagai payung hukum menyeluruh, Perpres ini tidak hanya melindungi angkutan penumpang roda dua, tetapi juga mencakup jasa pengantaran barang dan pesanan makanan yang melibatkan lebih dari 15 juta pedagang UMKM.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah turut mengunci batas maksimal potongan komisi aplikasi sebesar delapan persen melalui regulasi tersebut. “Pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan juga di dalam keputusan Menteri Perhubungan dan Perpres,” jelas Dudy.
Diterpa Kritik Keras LBH Jakarta dan Serikat Pekerja
Kendati menawarkan angin segar berupa pembebasan pajak dan pembatasan potongan komisi aplikasi, Perpres Ojol ini langsung menuai gelombang kritik keras. Dari kalangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan serikat pekerja, regulasi tersebut dinilai cacat prosedur karena dibahas secara tertutup. Selain itu, aturan ini dianggap melanggengkan jebakan semantik status kemitraan yang mengabaikan hak-hak dasar ketenagakerjaan para pengemudi.
