BERANDANUSANTARA.CO.ID, NABIRE — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026), akibat pelanggaran hukum dan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.
Pencabutan izin operasional seluas 3.500 hektare tersebut tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Langkah tegas ini diambil pemerintah setelah tim gabungan menemukan berbagai pelanggaran administratif hingga pengerukan bijih mineral di luar wilayah yang diizinkan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, korporasi tersebut terbukti menjalankan aktivitas pertambangan emas tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan seluas ratusan hektare. Pemerintah memastikan bahwa penertiban ini merupakan komitmen nyata dalam menyelamatkan lingkungan hidup dan keuangan negara dari praktik eksploitasi liar.
“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan total luas mencapai 275,9025 hektare yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP.”
— ST Burhanuddin
Selain persoalan izin kawasan, korporasi tersebut juga mengabaikan kewajiban finansial penting seperti penempatan dana jaminan reklamasi dan pelaksanaan pemulihan lingkungan pascatambang. Sanksi administratif tertinggi berupa pencabutan izin ini merujuk langsung pada ketentuan perundang-undangan sektor mineral dan batubara yang berlaku.
- PT Kristalin Ekalestari mengabaikan kewajiban menempatkan jaminan reklamasi lingkungan.
- Perusahaan tetap diwajibkan melunasi tunggakan pajak, royalti, hingga pesangon pekerja.
- Pengelolaan wilayah bekas tambang selanjutnya akan dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara.
Dengan dicabutnya legalitas tersebut, seluruh kegiatan operasional di lokasi tambang dihentikan total dan status lahan dikembalikan kepada negara. Kendati demikian, pihak perusahaan masih memikul tanggung jawab hukum untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pemulihan ekosistem.
“Langkah penertiban dan penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dalam mengawal dan menegakkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
— ST Burhanuddin
