
BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk menjamin kualitas nutrisi anak bangsa dengan melarang penggunaan susu kental manis (SKM) dan minuman rasa susu dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diputuskan usai rapat koordinasi lintas kementerian guna merumuskan standar pemanfaatan susu hewani yang tepat sasaran.
Alasan utama di balik pelarangan ini adalah tingginya kandungan gula dalam SKM yang bisa mendominasi lebih dari 50 persen total komposisi produk. BGN menilai produk tersebut sama sekali tidak mencukupi kebutuhan nutrisi pada masa pertumbuhan anak jika dijadikan pengganti susu segar. Alih-alih menyehatkan, konsumsi SKM justru memicu efek domino penyakit jangka panjang, mulai dari risiko obesitas, diabetes tipe 2, kerusakan gigi, penyakit jantung, hingga malnutrisi akibat minimnya gizi esensial.
“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” tulis pernyataan resmi BGN melalui akun Instagram, Selasa (8/9).
Sebagai alternatif yang jauh lebih sehat, BGN mewajibkan penggunaan susu pasteurisasi, susu UHT, atau susu full cream plain (tawar). Standarisasi yang ditetapkan pun sangat ketat: susu harus mengantongi izin edar resmi dari BPOM, memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen, dan mutlak terbebas dari tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna buatan.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa kehadiran susu dalam program ini diposisikan sebagai penyempurna asupan gizi, bukan substitusi lauk utama. “BGN merekomendasikan penggunaan susu hewani guna memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, namun fungsinya hanya sebagai pelengkap dan tidak menggantikan sumber protein hewani lainnya,” tegasnya. Penerima manfaat ini mencakup kelompok rentan dan masa pertumbuhan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, dan para pelajar.
Guna menjaga kualitas gizi, BGN mengatur standar operasional logistik yang ketat. Khusus susu pasteurisasi, distribusinya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari fasilitas produksi hingga ke tangan penerima.
Dari sisi kelayakan ekonomi, pemerintah telah menetapkan harga khusus yang kompetitif agar anggaran tepat sasaran. Susu berukuran minimal 125 mililiter dipatok seharga Rp3.000, sementara kemasan 200 mililiter dihargai Rp4.500 hingga tiba di dapur pelaksana MBG.
Kebijakan wajib susu segar ini tidak hanya membawa dampak positif bagi kesehatan, tetapi juga bagi roda ekonomi daerah. Kementerian Pertanian menilai bahwa standar baru dalam program MBG ini akan menyerap produksi susu dalam negeri secara masif, memperluas pasar bagi peternak sapi perah lokal, dan menjadi angin segar bagi kebangkitan industri persusuan nasional. (hi)
