
BERANDANUSANTARA.CO.ID, TARAKAN — Insiden kebakaran yang melanda kawasan pesisir Selumit Pantai, memicu tindakan darurat dari warga setempat. Sulitnya akses masuk bagi armada pemadam kebakaran memaksa warga mengambil keputusan cepat dengan memotong pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk mendapatkan pasokan air demi memadamkan kobaran api.
Terkait pemotongan fasilitas air bersih tersebut, pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan warga dapat dimaklumi dan tidak akan dipermasalahkan, mengingat kondisi di lapangan yang sangat darurat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, S.Pd., M.M., M.H.. Ia menegaskan bahwa keselamatan warga dan upaya pencegahan agar api tidak meluas adalah prioritas utama.
“Masalah pipa PDAM yang dipotong warga itu tidak masalah, sepanjang itu untuk memadamkan kebakaran,” tegas Iwan kepada awak media via sambungan telepon, Jumat (18/09/2026).
Lebih lanjut, Iwan memberikan imbauan terbuka kepada seluruh warga, khususnya yang bermukim di daerah pesisir dengan akses jalan sempit atau kawasan panggung yang tidak dapat dilalui oleh mobil pemadam kebakaran (damkar). Ia mempersilakan warga mengambil langkah serupa jika dihadapkan pada situasi kritis.
“Saya menghimbau kepada warga, terutama di pesisir yang tidak bisa masuk mobil pemadam kebakaran, silakan saja pipa PDAM dipotong pada saat kebakaran untuk memadamkan api di lokasi tersebut,” tambahnya.
Meski diberikan kelonggaran saat kondisi darurat, Iwan tetap mengingatkan adanya prosedur pasca-bencana yang harus ditaati oleh masyarakat agar fasilitas publik dapat segera dipulihkan. Warga dan pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat diminta proaktif melaporkan titik-titik kerusakan pipa.
“Tapi saya menghimbau kepada warga atau RT setempat, jika sudah padam api kebakaran tersebut, tolong segera melaporkan pipa-pipa yang dipotong agar bisa kita perbaiki kembali dan bisa digunakan oleh warga,” tutup Iwan.
Kebijakan situasional ini diharapkan dapat mempercepat penanganan musibah kebakaran di kawasan padat penduduk secara swadaya oleh masyarakat, tanpa adanya ketakutan akan sanksi akibat merusak fasilitas milik daerah saat keadaan darurat.
(Hi)
