Babak Baru di MK: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran Mulai Disidangkan 21 September

Ilustrasi. Ruang SIdang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA/Laily Rahmawaty

BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap membuka babak baru dalam dinamika pasca-Pemilu. Pada Senin (21/9/2026), MK dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang secara khusus menyoroti keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan yang teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil dan tokoh publik yang didaftarkan pada Kamis (10/9/2026). Para pemohon terdiri dari mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah nama lain seperti Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Menggugat Standar Minimum Pendidikan

Fokus utama dari permohonan ini adalah indikasi ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan Gibran dengan standar minimum yang diwajibkan undang-undang saat mendaftarkan diri pada kontestasi Pemilu 2024 lalu.

“Kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden pasangan calon nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan. Apa itu? Pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat,” tegas Denny Indrayana saat mendaftarkan gugatannya di Gedung MK, merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tuntutan Pembatalan Penetapan hingga Pelantikan

Dalam petitum yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon, Refly Harun, tuntutan yang diajukan tidak tanggung-tanggung. Para pemohon mendesak MK untuk menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat administratif, yang secara langsung berimplikasi pada cacat hukumnya penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih.

Lebih jauh, pemohon meminta MK untuk:

  • Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran.
  • Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
  • Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru dari dua kandidat yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya 60 hari usai putusan dibacakan (merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945).

Respons dan Kesiapan MK

Merespons masuknya permohonan yang cukup menyita perhatian publik ini, MK telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 pada 16 September. Beleid ini menjadi pedoman operasional yang memastikan penanganan perkara diselesaikan dalam batas waktu 14 hari sesuai amanat UU Pemilu.

Dalam beleid tersebut, MK menegaskan bahwa penetapan jadwal murni merupakan pengaturan prosedural, bukan bentuk penilaian awal terhadap substansi gugatan pemohon.

Juru Bicara sekaligus Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, memastikan bahwa MK akan menjalankan fungsinya secara profesional dan terbuka.

“Sesuai dengan asas bahwa pengadilan dilarang menolak perkara, MK harus menerima perkara yang diajukan oleh setiap pemohon untuk disidangkan,” jelas Enny pada Jumat (11/9/2026). Ia menambahkan bahwa sikap institusi terhadap permohonan ini baru akan ditentukan setelah sidang pendahuluan selesai, yang kemudian akan dibahas dan diputus melalui mekanisme Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).