
BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA – Udara kebebasan rupanya hanya bisa dihirup sejenak oleh terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Buntut terkuaknya skandal fasilitas mewah di dalam tahanan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bertindak tegas dengan mencabut status Pembebasan Bersyarat (PB) miliknya.
Mantan “Crazy Rich” ini pun resmi ditarik dari peredarannya di luar dan kembali dijebloskan ke balik jeruji besi. Kali ini, ia tidak lagi ditempatkan di Lapas Cibinong, melainkan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
Proses Penjemputan Berjalan Kooperatif Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa proses pencabutan PB dan pemindahan Indra Kenz dieksekusi oleh Tim PK Bapas Bogor pada Kamis (8/10/2026) siang.
“Indra Kenz kooperatif dan mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB, berangkat ke Lapas Tangerang, dan tepat pukul 14.30 WIB sudah resmi masuk ke Lapas Kelas I Tangerang,” ungkap Ishadi.
Terbukti Nikmati ‘Klaster Mewah’ di Lapas Cibinong Mimpi buruk bagi Indra Kenz ini bermula dari inspeksi Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026) yang menemukan adanya fasilitas sel mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kemenimipas kemudian bergerak cepat melakukan investigasi internal.
Hasilnya tak bisa dibantah: Indra Kenz terbukti menjadi salah satu narapidana yang ikut menikmati fasilitas ‘klaster mewah’ tersebut. Menindaklanjuti pelanggaran ini, bangunan mewah itu langsung dirobohkan, dan Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, merekomendasikan pencabutan status bebas sang terpidana.
“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” tegas Rudi.
Sisa 5 Tahun Kurungan Menanti Sebelumnya, Indra Kenz sempat bernapas lega usai mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat pada 24 September 2026. Ia tercatat telah menjalani separuh dari total vonis 10 tahun penjara yang menjeratnya akibat kasus penipuan investasi Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selama masa PB-nya, ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebulan sekali. Namun dengan adanya skandal ini, kewajiban lapor tersebut resmi gugur. Status Indra Kenz kini kembali berubah dari Klien Pemasyarakatan menjadi Warga Binaan. Di Lapas Kelas I Tangerang, ia harus menuntaskan sisa masa pidananya tanpa keistimewaan apapun. (HI/AFU)
