Heboh Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Catut Kader NasDem, Elite Partai Kompak Membantah

BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA – Beredarnya surat usulan pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu polemik di Senayan. Surat yang muncul tak lama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran tersebut, secara terang-terangan mencantumkan nama anggota Fraksi NasDem DPR RI, Tonny Tesar, sebagai inisiator.

Merespons isu liar ini, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, memastikan pihaknya akan segera memanggil Tonny Tesar untuk meminta klarifikasi langsung. Saan menegaskan bahwa secara kelembagaan, NasDem belum mengambil langkah politik apa pun dan masih membedah putusan MK.

“Terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, nanti kita akan cek dan klarifikasi. Sampai saat ini, partai masih dalam proses mengkaji dan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/10/2026).

Elite NasDem Menepis: Dari Label Hoaks Hingga Manuver Pribadi

Bantahan lebih keras datang dari elit NasDem lainnya yang memastikan dokumen tersebut tidak mewakili suara partai. Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad Sahroni, menepis keabsahan dokumen itu. “Enggak benar, itu hoaks,” tegasnya.

Senada dengan Sahroni, Sekjen NasDem Hermawi F Taslim menduga pencantuman nama tersebut—jika benar terjadi—hanyalah manuver sepihak. “Tidak! Itu bukan sikap resmi Fraksi NasDem, mungkin itu sikap perorangan!” tegas Hermawi. Di sisi lain, hingga saat ini Tonny Tesar belum memberikan pernyataan resmi terkait namanya yang terseret dalam surat tersebut.

Detail Surat dan Konteks Putusan MK

Dokumen kontroversial tersebut bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026, tertanggal 7 Oktober 2026. Dengan subjek utama “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka”, surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI ini mendesak parlemen untuk menggunakan wewenangnya dalam menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran.

Lahirnya surat ini tidak lepas dari dinamika sehari sebelumnya, saat MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyoroti ketiadaan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA. Meski memuat catatan kritis tersebut, MK pada akhirnya tidak menerima permohonan para pemohon karena dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).

Kini, NasDem memilih jalur kehati-hatian dengan mengusut tuntas asal-usul dan kebenaran draf surat tersebut sebelum menentukan arah sikap politik fraksi ke depan.