BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA — Wacana redefinisi tindak pidana korupsi di Indonesia memicu polemik luas setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui hasil kajian DEN yang menyoroti unsur kerugian negara dalam pasal korupsi, Selasa (20/10/2026). Pernyataan ini, yang mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang lebih berfokus pada penyuapan, segera menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai potensi pelemahan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Luhut menjelaskan bahwa kajian DEN didasarkan pada UNCAC, konvensi yang telah diratifikasi Indonesia 20 tahun lalu, yang menurutnya mendefinisikan korupsi sebagai penyuapan (bribery) dan tidak secara spesifik membahas kerugian negara. Ia berpendapat bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara secara luas, yang dinilai memberatkan sektor bisnis seperti Danantara, karena setiap bisnis memiliki risiko. Pandangan ini, yang disampaikan setelah rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, mengindikasikan adanya dorongan untuk menyelaraskan definisi korupsi di Indonesia dengan standar internasional demi kepastian hukum.
Namun, usulan ini segera menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pakar hukum, dan politisi. Banyak pihak khawatir bahwa perubahan definisi ini akan membuka celah hukum bagi para pelaku korupsi dan melemahkan upaya penegakan hukum yang telah dibangun susah payah selama ini.
Klarifikasi dan Fokus Pembuktian
Menanggapi kekhawatiran yang meluas, Luhut akhirnya memberikan klarifikasi tertulis, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan usulan untuk menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi dalam hukum Indonesia, melainkan untuk menyempurnakan cara pembuktiannya. Luhut menekankan bahwa pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP mengenai kerugian negara harus tetap dipertahankan.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya.
- Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, atau Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian keuangan negara tetap berlaku.
- Yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara.
- Jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas lewat penambahan delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Rekomendasi DEN berfokus pada dua hal utama: memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten, serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi lewat adopsi delik UNCAC yang belum dikriminalisasi dalam hukum nasional.
DEN menyusun rekomendasi ini berdasarkan studi dan diskusi dengan pakar, akademisi, dan tokoh antikorupsi, yang mencakup empat hal: penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP; penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule; adopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional; dan penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberi kepastian mengenai status kekayaan negara. Ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule bertujuan untuk melindungi kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur, mengacu pada praktik internasional dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Perlindungan ini hanya berlaku jika pengambil keputusan beriktikad baik, mengikuti prosedur, dan bebas dari benturan kepentingan, sehingga penyelewengan, suap, dan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri tidak dilindungi.
Penolakan dari Berbagai Kalangan
Meskipun ada klarifikasi, penolakan dan kekhawatiran tetap disuarakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara sudah diatur secara tegas dan final dalam UU Tipikor dan KUHP. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, frasa “kerugian negara” mutlak diperlukan di Indonesia untuk menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, kerugian keuangan negara merupakan salah satu dari 30 jenis tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor dan telah diserap dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional. Ia menekankan bahwa dalam rekam jejak penanganan perkara di KPK, banyak kasus yang disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah terbukti di persidangan. Budi justru menilai penguatan pemberantasan korupsi lebih membutuhkan pengaturan tindak pidana dalam UNCAC yang belum dikriminalisasi di Indonesia, seperti suap pejabat publik asing dan perdagangan pengaruh.
Dari legislatif, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan ketidaksetujuannya. Ia berpandangan bahwa definisi korupsi yang berlaku di Indonesia saat ini telah diatur dalam UU Tipikor dan masih relevan untuk mendukung pemberantasan korupsi. Rudianto menekankan bahwa korupsi di Indonesia memiliki cakupan yang luas, tidak sekadar suap-menyuap, dan jika dipersempit justru berpotensi menghambat penegakan hukum.
“Di UNCAC kan hanya suap menyuap ya. Tetapi kan dalam praktiknya di Indonesia korupsi kan tidak hanya suap menyuap kan. Jadi kalau saya memandang bahwa UNCAC ini, kan, belum dinormakan dalam politik hukum Indonesia, belum dinormakan dalam politik hukum konstitusional kita. Sehingga itu belum bisa diikuti,”
— Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI
Rudianto juga mengingatkan bahwa ketentuan UU Tipikor yang mengatur kerugian negara merupakan upaya mendorong pejabat publik agar berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya. Menurutnya, ide Luhut berisiko merusak sistem hukum Indonesia dan tidak relevan diterapkan dalam konteks Indonesia yang masih dalam keadaan darurat korupsi.
Senada, Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menilai usulan redefinisi korupsi tidak diperlukan. Ia berpendapat bahwa penyuapan adalah salah satu bentuk korupsi yang sudah diatur dalam undang-undang, dan fokus seharusnya pada upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, bukan mengubah definisi. Nasir menegaskan bahwa penyuapan adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara dan usulan Luhut berpotensi menyebabkan korupsi semakin terstruktur, sistematis, dan masif.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto juga menolak usulan Luhut, menilai pernyataan tersebut menyederhanakan persoalan korupsi dan bertentangan dengan kehendak rakyat. Hasto mempertanyakan bagaimana negara akan menyikapi berbagai kebijakan dan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, seperti proyek kereta api cepat atau pemindahan ibu kota ke IKN, jika kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi korupsi.
“Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut. Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, di dalam memberantas korupsi, bagaimana memberikan jawaban terhadap tuduhan kongkalikong permainan di pasar saham, termasuk adanya pengambilalihan misalnya dari Bayan Resources yang diduga ada permainan-permainan conflict of interest akibat campur tangan kekuasaan yang membuat pasar tidak percaya. Itu yang seharusnya dijawab, bukan kemudian mengubah definisi dari korupsi,”
— Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP
Pakar Hukum dan Pemerintah Merespons
Pakar hukum Hardjuno Wiwoho mengkritik cara Luhut menjelaskan persoalan kerugian negara, khawatir hal itu menggeser perhatian publik dari pembahasan tentang perlindungan keputusan bisnis yang sah tanpa melemahkan pemberantasan korupsi. Hardjuno menekankan perlunya kejelasan batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi, mencontohkan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menyeret mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, di mana perbedaan pendapat hakim muncul mengenai sifat keputusan bisnis tersebut.
Pemerintah harus melindungi orang yang mengambil keputusan secara benar, tetapi jangan sampai perlindungan itu justru melemahkan kemampuan negara menindak penyalahgunaan uang publik.
Menurut Hardjuno, Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas sudah mengatur perlindungan bagi direksi yang mengambil keputusan secara jujur dan hati-hati, namun implementasinya masih menimbulkan penafsiran berbeda ketika diperiksa menggunakan UU Tipikor. Ia meminta rekomendasi DEN diterjemahkan menjadi pedoman pembuktian yang konkret, yang menjelaskan aspek-aspek yang harus diperiksa aparat saat menangani keputusan bisnis, seperti kewajaran harga pembelian, kajian bisnis, prosedur, dan ada tidaknya kepentingan pribadi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Luhut layak dipertimbangkan. Yusril menyinggung bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCAC sejak 2006, namun belum sepenuhnya menyesuaikan aturan nasional dengan konvensi tersebut selama dua dekade terakhir. Ia berpandangan bahwa UNCAC lebih menitikberatkan pada pemulihan aset dan praktik penyuapan, dan penindakan terhadap penyuapan tetap menjadi tugas KPK, sementara tindak pidana lain bisa menjadi tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan bahwa pemerintah akan membahas usulan agar unsur kerugian negara tidak lagi menjadi dasar dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi. Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh sikap pemerintah dan memilih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo. Diskursus ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai redefinisi korupsi masih akan terus bergulir di ranah politik dan hukum nasional.
Dampak dan Implikasi
Polemik redefinisi korupsi ini juga melibatkan evaluasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. MK menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini menimbulkan ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum dan meminta pembentuk undang-undang memprioritaskan kajian komprehensif serta membuka peluang perumusan ulang kedua pasal itu. Putusan MK sebelumnya juga menegaskan bahwa kerugian negara yang dapat dipidana haruslah bersifat nyata dan pasti, bukan sekadar potensi kerugian atau perkiraan, sebuah tafsir yang mengubah lanskap penanganan perkara korupsi.
Perdebatan ini mencerminkan tantangan besar bagi pemerintah untuk menyeimbangkan antara menciptakan iklim bisnis yang kondusif dengan kepastian hukum bagi para pengambil keputusan, dan pada saat yang sama, menjaga komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi. Perluasan cakupan korupsi melalui adopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur, di satu sisi, dapat memperkuat pemberantasan korupsi, namun pergeseran fokus dari kerugian negara, di sisi lain, dikhawatirkan akan melemahkan penindakan terhadap praktik-praktik yang secara nyata merugikan keuangan negara.
Pentingnya transparansi dalam proses perumusan kebijakan hukum strategis menjadi sorotan utama. Keterlibatan publik dan akademisi dianggap krusial agar setiap perubahan regulasi tidak mencederai semangat pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu mandat utama reformasi. Diskusi yang berlanjut ini akan terus menjadi ujian bagi kredibilitas pemerintahan dalam menjalankan agenda hukum dan reformasi birokrasi mereka.
