BERANDANUSANTARA.CO.ID, PERAIRAN BELAWAN — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat 1,16 ton di Perairan Belawan, Sumatra Utara, setelah membuntuti kapal tanker MT Global 168 yang berbendera Mongolia selama tiga bulan, Jumat (23/10/2026).
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara asing asal Taiwan berinisial YCY (43) yang bertindak sebagai manajer kapal, sekaligus menetapkannya sebagai tersangka utama dalam jaringan penyelundupan narkoba internasional ini. Selain YCY, aparat juga mengamankan tujuh awak kapal berkebangsaan Indonesia yang hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi untuk mendalami peran mereka dalam alur pelayaran dari Malaysia menuju wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian, menjelaskan bahwa tersangka YCY memiliki peran sentral dalam mengendalikan distribusi narkotika tersebut. Barang bukti yang ditemukan tergolong dalam jumlah yang sangat masif dan disembunyikan dengan metode khusus untuk mengelabui petugas di lapangan.
“58 karung berwarna hijau tersebut berisikan 1.160 bungkus ukuran 1 kilogram yang disimpan di pump room. Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium terhadap 1.160 bungkus tersebut menunjukkan hasil positif mengandung ketamin HCL.”
— Kristian Parluhutan Siagian
Kapolri, Suyudi Ario Seto, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari koordinasi panjang antarinstansi yang telah memantau pergerakan kapal tersebut sejak masih berada di perairan internasional. Penyelundupan ini diduga kuat menargetkan pasar gelap di kawasan Asia Tenggara dengan memanfaatkan wilayah perairan Indonesia yang luas.
Total valuasi barang bukti ketamine tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,48 triliun, dengan asumsi harga pasar gelap senilai Rp 3 juta per gram.
Modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan pemanfaatan ruang pompa kapal atau pump room untuk menyimpan 58 karung berisi narkotika tersebut. Ruang ini dipilih karena letaknya yang tersembunyi dan jarang diperiksa dalam inspeksi rutin, sehingga dianggap sebagai lokasi aman untuk menyembunyikan muatan ilegal selama perjalanan laut.
- Penyitaan 1,16 ton ketamine HCL dari kapal tanker MT Global 168.
- Penetapan WNA Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka utama.
- Pemeriksaan tujuh awak kapal WNI yang masih berstatus saksi.
Atas perbuatannya, YCY kini dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran 1 Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti tersangka mencakup pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal kategori VI sebesar Rp 2 miliar.
“Dari hasil penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis Ketamine HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton.”
— Suyudi Ario Seto
Tujuh awak kapal yang turut diamankan dalam operasi ini terdiri dari kapten kapal berinisial IC, kepala perwira RS, kepala insinyur JA, insinyur kedua IAE, pengatur mesin JMR, serta dua orang juru mudi yakni RF dan DPB. Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah terdapat keterlibatan pihak lain di dalam negeri yang bertindak sebagai penerima kargo tersebut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam operasi pemberantasan narkotika di wilayah Sumatra Utara sepanjang tahun ini. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalur-jalur tikus dan pelabuhan tidak resmi di pesisir timur Sumatra akan terus ditingkatkan guna menutup ruang gerak sindikat narkotika internasional yang terus berupaya memasukkan barang haram ke wilayah hukum Indonesia.
| Detail Perkara | Informasi |
|---|---|
| Tersangka Utama | YCY (43) – WNA Taiwan |
| Barang Bukti | 1,16 Ton Ketamine HCL |
| Lokasi Penyitaan | Perairan Belawan, Sumatra Utara |
| Ancaman Pidana | Maksimal 12 Tahun Penjara |
Hingga saat ini, kapal MT Global 168 masih berada dalam pengawasan ketat aparat di dermaga terkait untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti ketamine telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk rencana pemusnahan barang bukti setelah mendapatkan penetapan resmi dari pihak kejaksaan. Polri berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan perkara ini hingga ke akar jaringan internasional yang mendanai operasi penyelundupan tersebut.
