BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA — Badan Gizi Nasional mewajibkan seluruh satuan pelayanan di berbagai daerah untuk menyusun laporan pertanggungjawaban secara ketat guna mengawasi tata kelola keuangan negara dalam penyediaan makanan bergizi di tengah masyarakat, Rabu (29/10/2026).
Kebijakan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh pimpinan lembaga guna memastikan bahwa setiap kucuran dana operasional dapat dipertanggungjawabkan secara transparan tanpa ada celah penyalahgunaan di tingkat akar rumput. Seluruh pengelola dapur umum dan satuan pelayanan diwajibkan merampungkan administrasi keuangan mereka sebelum mengajukan permohonan penambahan dana untuk periode berikutnya.
- Penyusunan laporan keuangan harian wajib diselesaikan setiap unit pelayanan.
- Pencairan anggaran lanjutan ditahan hingga verifikasi selesai.
- Pengawasan ketat diterapkan untuk mencegah potensi kebocoran dana operasional.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan bahwa pengetatan prosedur ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pelaksanaan program prioritas nasional agar benar-benar tepat sasaran. Menurutnya, para pengelola di lapangan tidak bisa lagi meminta pengisian ulang saldo secara sembarangan tanpa menyertakan rincian pembukuan yang valid atas transaksi hari sebelumnya.
“Sebelumnya itu misal ada rekening virtual account SPPG, sama BGN di top-up uang, katakanlah Rp500 juta, dengan anggaran itu dia belanja macam-macam, nanti kalau sudah berkurang misalnya Rp150 juta, ditambah lagi, maka sebelum dia menerima dana, dia harus bisa bikin laporan sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan.”
— Sudaryono
Sistem verifikasi berlapis yang baru ini dirancang agar siklus keuangan tetap sehat dan perputaran dana operasional harian dapat terpantau secara real-time oleh pusat. Keterlambatan dalam penyusunan laporan keuangan otomatis akan menunda proses pencairan dana berikutnya, yang pada akhirnya menuntut para petugas di lapangan untuk meningkatkan kapasitas administrasi mereka.
Pengelola di tingkat satuan pelayanan kini dituntut untuk meningkatkan kedisiplinan pembukuan agar operasional dapur umum tetap berjalan lancar setiap hari.
Selain aspek transparansi administratif, aturan ini juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian mutu untuk memantau fluktuasi harga bahan pangan pokok secara berkala di berbagai wilayah. Dengan masuknya data pengeluaran secara harian, tim pengendali pusat dapat mendeteksi potensi kendala logistik lebih cepat dan mengambil langkah mitigasi yang diperlukan.
“Ini bukan uang main-main, dia harus bisa mempertanggungjawabkan rupiah-rupiah yang sudah dia pakai sebelum dapur itu dikirimi duit lagi.”
— Sudaryono
Pihak lembaga juga telah menyiapkan sistem digitalisasi terpusat untuk memudahkan para pengelola dalam mengunggah data harian mereka langsung ke server utama. Kendati demikian, pendampingan teknis dan bimbingan berkala tetap diberikan kepada satuan pelayanan yang beroperasi di daerah dengan tantangan geografis tersendiri guna memastikan kepatuhan prosedur secara menyeluruh.
