BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah keluarga di berbagai daerah mulai mengurus proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari orang tua kepada anak secara mandiri guna menghindari sengketa hukum di masa depan, Senin (26/10/2026).
Prosedur administratif pertanahan ini wajib dilakukan melalui kantor pertanahan setempat agar dokumen kepemilikan tercatat resmi atas nama pemilik baru. Ketika orang tua telah berpulang atau hendak menghibahkan asetnya semasa hidup, dokumen berupa sertifikat harus segera diperbarui untuk mencegah kerumitan birokrasi bagi para ahli waris.
Secara umum, terdapat dua jalur utama yang lazim ditempuh dalam pengalihan kepemilikan tersebut, yakni melalui proses pewarisan atau mekanisme hibah. Masing-masing jalur memiliki karakteristik administratif yang berbeda, terutama terkait dokumen pengantar yang harus dipersiapkan sebelum pemohon melangkah ke instansi berwenang.
Bagi keluarga yang memilih jalur pewarisan karena orang tua telah meninggal dunia, langkah awal yang harus diselesaikan adalah membuat Surat Keterangan Waris. Dokumen ini berfungsi untuk membuktikan siapa saja yang berhak atas peninggalan almarhum secara sah di mata hukum, ditambah akta kematian dan surat pernyataan pembagian waris.
Pengurusan balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa kuasa hukum atau pihak ketiga.
Sementara itu, apabila proses pengalihan dilakukan melalui hibah semasa orang tua masih hidup, prosedur yang ditempuh melibatkan pembuatan Akta Hibah yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Kehadiran orang tua sebagai pemberi hibah dan anak sebagai penerima hibah sangat diperlukan di hadapan pejabat tersebut untuk penandatanganan dokumen autentik.
“Banyak masyarakat baru menyadari pentingnya balik nama saat tanah akan dijual, dijaminkan ke bank, atau dibutuhkan untuk keperluan hukum lainnya,” ujar salah satu pejabat pertanahan saat menjelaskan pentingnya tertib administrasi agraria.
Selain dokumen khusus seperti akta hibah atau surat keterangan waris, pemohon wajib melengkapi sejumlah persyaratan umum. Dokumen tersebut meliputi formulir permohonan bermeterai, fotokopi Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga dari kedua belah pihak, serta bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir.
Komponen biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon terdiri dari biaya pengecekan sertifikat, biaya pendaftaran peralihan hak, serta tarif penerbitan akta oleh PPAT. Khusus untuk pewarisan, negara memberikan keringanan berupa pembebasan BPHTB hingga batas nilai tertentu yang telah ditetapkan.
“Petugas pelayanan terpadu siap memberikan panduan serta rincian biaya resmi yang harus dibayarkan melalui loket bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah,” tambahnya.
Tahapan pelaksanaan di kantor pertanahan dimulai dengan menyerahkan seluruh berkas ke loket pelayanan terpadu untuk diverifikasi. Jika berkas dinyatakan lengkap dan sah, pemohon akan menerima tanda terima beserta surat perintah setor untuk membayar biaya pendaftaran melalui bank.
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses balik nama sertifikat tanah ini bervariasi, namun secara standar operasional prosedur memerlukan waktu sekitar lima hingga sepuluh hari kerja. Selama masa tersebut, petugas akan melakukan pembukuan peralihan hak pada buku tanah.
