BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memperluas akses layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebuah langkah strategis untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik bagi jutaan pengendara di seluruh Indonesia, Senin (26/10/2026).
Transformasi digital ini memungkinkan masyarakat untuk menyelesaikan sebagian besar proses administratif dari rumah, mulai dari registrasi data diri, unggah dokumen persyaratan, hingga tes kesehatan dan psikologi secara daring. Inovasi ini hadir sebagai solusi atas keluhan masyarakat terkait antrean panjang di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) yang selama ini menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
Kepala Korlantas Polri menegaskan bahwa digitalisasi ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menciptakan transparansi serta menekan praktik percaloan yang sering terjadi dalam pengurusan dokumen berkendara. “Layanan digital ini dirancang untuk memangkas waktu tunggu masyarakat hingga 80 persen dibandingkan proses konvensional di kantor pelayanan,” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi.
Meskipun kemudahan akses telah diberikan, pihak kepolisian tetap menekankan pentingnya prosedur keamanan dalam penggunaan aplikasi. Pengguna wajib mengunduh aplikasi resmi yang dikelola langsung oleh institusi kepolisian untuk menghindari risiko kebocoran data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Digitalisasi dokumen berkendara ini merupakan bagian dari upaya modernisasi birokrasi di Indonesia untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien dan terintegrasi melalui teknologi digital.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi resmi di ponsel pintar, melakukan registrasi dengan nomor telepon aktif, serta melakukan verifikasi identitas melalui pemindaian wajah atau facial recognition. Sistem akan mencocokkan data tersebut dengan database kependudukan nasional untuk memastikan validitas pemohon.
Setelah seluruh proses verifikasi dan tes daring dinyatakan lulus, pemohon dapat memilih metode pengambilan dokumen fisik atau pengiriman langsung ke alamat rumah. Namun, untuk pemohon SIM baru, kehadiran fisik di Satpas tetap diwajibkan guna menjalani ujian praktik keterampilan mengemudi di lapangan.
- Aplikasi Digital Korlantas Polri memangkas waktu tunggu hingga 80 persen.
- Verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk keamanan data.
- Ujian praktik langsung di Satpas tetap diwajibkan bagi pemohon SIM baru.
Mengenai kedudukan hukum dokumen virtual tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa SIM Digital memiliki kedudukan yang setara dengan SIM fisik sebagai dokumen sah. Namun, pengendara tetap diimbau untuk menjaga dokumen fisik sebagai cadangan jika terjadi kendala teknis pada perangkat ponsel saat berada di jalan raya.
Seorang perwakilan dari divisi pelayanan publik Polri menambahkan bahwa sistem pembayaran nontunai yang diterapkan dalam aplikasi ini juga menjadi kunci utama dalam menciptakan transparansi keuangan. “Seluruh biaya administrasi dilakukan secara nontunai melalui kanal perbankan resmi untuk menutup celah pungutan liar yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Masyarakat diimbau untuk hanya mengunduh aplikasi melalui toko aplikasi resmi dan menghindari tautan pihak ketiga guna mencegah pencurian data pribadi.
Penerapan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam melengkapi dokumen berkendara. Dengan prosedur yang lebih ringkas dan transparan, Korlantas Polri optimis bahwa tingkat kepatuhan pengendara akan terus meningkat seiring dengan kemudahan akses yang kini diberikan dalam satu genggaman tangan.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di toko aplikasi resmi.
- Registrasi akun dengan nomor telepon dan verifikasi data diri serta wajah.
- Pilih menu perpanjangan atau pembuatan SIM dan ikuti tahapan tes daring yang tersedia.
Langkah modernisasi ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi, sehingga mereka tidak perlu lagi meluangkan waktu berjam-jam di hari kerja untuk mengurus dokumen konvensional. Inovasi ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa transformasi digital mampu menghadirkan solusi konkret atas berbagai persoalan pelayanan publik yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat luas di berbagai wilayah.
Layanan digital ini mampu memangkas waktu tunggu masyarakat hingga 80 persen dibandingkan dengan proses pengurusan dokumen secara konvensional di kantor Satpas.
Hingga saat ini, sistem tersebut terus dikembangkan untuk mencakup kebutuhan seluruh golongan pengendara. Pihak kepolisian terus melakukan edukasi kepada publik agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi ini dengan maksimal, sekaligus tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan layanan kepolisian.
