BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi prasyarat mutlak yang terus ditanyakan oleh para investor global sebelum mereka menanamkan modal dan membentuk lembaga pengelolaan kekayaan atau family office di Indonesia, Selasa (27/10/2026).
Pemerintah saat ini tengah mematangkan berbagai kajian mendalam guna merumuskan kerangka regulasi yang transparan, kompetitif, dan sebanding dengan yurisdiksi negara tetangga seperti Singapura dan Hong Kong. Kebijakan strategis ini dirancang tidak hanya untuk menarik likuiditas internasional, tetapi juga untuk memastikan bahwa dana besar yang masuk dapat dialirkan secara produktif ke sektor-sektor pembangunan berkelanjutan.
Kepastian hukum dan regulasi yang transparan menjadi kunci utama dalam menarik minat para investor global untuk menempatkan dana melalui skema family office di Indonesia.
Dalam proses perumusan kebijakan tersebut, DEN berkoordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk kementerian keuangan dan otoritas penegak hukum. Koordinasi lintas sektor ini difokuskan pada pembenahan aturan perpajakan, perizinan terintegrasi, serta penegasan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan ambiguitas bagi dunia usaha.
“Kepastian hukum menjadi salah satu pertimbangan utama investor sebelum menempatkan dananya di suatu negara.”
— Luhut Binsar Pandjaitan
Selain aspek regulasi nasional, fokus pemerintah juga diarahkan pada pengembangan kawasan strategis seperti Pulau Bali yang selama ini menjadi salah satu destinasi favorit bagi penanaman modal asing. Penertiban izin tinggal, pengawasan alih fungsi lahan, serta perlindungan tata ruang terus diperketat agar iklim investasi yang sehat tetap terjaga tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan budaya lokal.
“Pemerintah terus mendalami persoalan kepastian hukum demi membidik investor global yang ingin berinvestasi secara aman.”
— Luhut Binsar Pandjaitan
Kehadiran family office di dalam negeri diharapkan mampu memperkuat cadangan devisa dan mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan luar negeri. Pemerintah menargetkan seluruh kajian komprehensif bersama para pakar hukum bisnis internasional tersebut dapat segera rampung sehingga Indonesia mampu bertransformasi menjadi pusat keuangan regional yang dipercaya oleh para pemilik modal kelas kakap dunia.
