BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA SELATAN — Koordinator Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Ahmad Khozinudin bersama sejumlah perwakilan kelompok masyarakat mendatangi kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara untuk menyerahkan surat rekomendasi dan aspirasi agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya, menyusul polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan dan putusan Mahkamah Agung, Sabtu (31/10/2026).
Kedatangan rombongan aktivis dan advokat tersebut sempat diwarnai pengamanan ketat oleh aparat dari unsur TNI serta Paspampres yang berjaga di sekitar lokasi kediaman kepala negara. Di depan pintu masuk rumah, Ahmad Khozinudin bersama rekan-rekannya menggelar konferensi pers singkat sembari menunggu petugas berkoordinasi mengenai mekanisme penyerahan dokumen aspirasi tersebut, Sabtu (31/10/2026).
Aksi penyampaian surat ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari berbagai dinamika hukum dan konstitusi yang berkembang di tengah masyarakat. Berdasarkan keterangan di lokasi, delegasi masyarakat sipil tersebut tidak dapat menemui Presiden secara langsung, namun dokumen tuntutan beserta rekaman video berhasil diserahkan melalui petugas pos penjagaan yang bertugas.
- Ahmad Khozinudin dan rombongan mendatangi kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara.
- Surat rekomendasi diserahkan kepada petugas penjagaan untuk mendesak pengunduran diri Gibran.
- Aksi ini dipicu oleh polemik hukum terkait putusan Mahkamah Agung mengenai dokumen penyetaraan pendidikan.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa langkah konstitusional non-parlementer ini ditempuh demi menjaga stabilitas politik serta mengembalikan muruah lembaga kepresidenan agar tetap berjalan di atas koridor hukum yang bersih dari kontroversi.
“Kedatangan kami ke sini untuk menyerahkan surat rekomendasi dan aspirasi kepada Presiden agar mengambil langkah tegas terkait polemik yang melibatkan Wakil Presiden.”
— Ahmad Khozinudin
Ia juga menambahkan bahwa desakan tersebut bukan sekadar kepentingan kelompok, melainkan bentuk kepedulian moral agar pemerintah baru dapat fokus menjalankan program kerjanya tanpa terbebani oleh persoalan legitimasi masa lalu yang terus diperdebatkan oleh sebagian elemen masyarakat.
“Kami berharap Presiden menindaklanjuti dokumen dan masukan yang kami sampaikan demi kebaikan bersama dan tegaknya konstitusi di negeri ini.”
— Ahmad Khozinudin
Hingga saat ini, pihak Istana Kepresidenan maupun lingkaran terdekat Presiden Prabowo Subianto belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi isi surat rekomendasi yang diserahkan oleh kelompok masyarakat tersebut. Para pengamat politik menilai bahwa meskipun penyampaian aspirasi ini merupakan hak demokratis setiap warga negara, mekanisme pemberhentian seorang wakil presiden tetap harus melalui prosedur konstitusional yang diatur ketat oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
