BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur resmi atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik yang menyasar sejumlah tokoh penting nasional, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Rabu (04/11/2026).
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik siber Bareskrim Polri menemukan adanya aktivitas intersepsi komunikasi yang dilakukan di luar tugas resmi institusi kepolisian dalam kurun waktu antara 2025 hingga Oktober 2026. Penyelidikan intensif tersebut dijalankan berdasarkan metode investigasi ilmiah atau scientific investigation guna menelusuri aliran data rahasia yang bocor dari sistem komunikasi yang dilindungi undang-undang.
Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, aparat penegak hukum menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketiga oknum anggota Polri tersebut merupakan pelanggaran hukum berat terhadap kerahasiaan negara dan hak privasi individu. Para tersangka diduga memanfaatkan celah teknis serta perangkat lunak khusus untuk memantau, merekam, hingga menghapus jejak digital komunikasi tanpa izin dari pejabat berwenang.
Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem komunikasi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini diputuskan setelah melalui serangkaian gelar perkara yang diperkuat oleh alat bukti digital serta keterangan dari para saksi ahli teknologi informasi.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH.”
— Komjen Pol Asep Safrudin
Selain menetapkan status hukum terhadap ketiga oknum aparat tersebut, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa perangkat komunikasi, komputer jinjing, perangkat router jaringan, serta peranti lunak yang digunakan untuk melancarkan aksi penyadapan tanpa prosedur. Barang bukti ini dianalisis secara mendalam melalui uji forensik digital guna mengungkap sejauh mana data rahasia telah disebarluaskan.
“Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kurun waktu pada 2025 hingga Oktober 2026.”
— Komjen Pol Asep Safrudin
Proses penyidikan lanjutan masih terus berlangsung di Markas Besar Polri untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur internal maupun eksternal. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan perundang-undangan mengenai kerahasiaan negara dan perlindungan data elektronik.
