HomeHukumDesak Pengusutan, KPAI Soroti Penggeledahan Ponpes Santriwati di Sukoharjo

Desak Pengusutan, KPAI Soroti Penggeledahan Ponpes Santriwati di Sukoharjo

BERANDANUSANTARA.CO.ID, SUKOHARJO — Komisi Perlindungan Anak Indonesia secara resmi mendesak Komisi Kepolisian Nasional dan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan sebuah pondok pesantren khusus santriwati yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 2 November 2026.

Operasi penegakan hukum yang melibatkan pengerahan aparat bersenjata lengkap tersebut dilakukan pada dini hari di asrama putri ponpes guna mencari barang bukti terkait penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026. Namun, metode penggerebekan dan penggeledahan yang dinilai intimidatif tersebut menuai keberatan dari pengurus yayasan serta berbagai pihak karena dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kondisi psikologis para santri yang masih di bawah umur.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyatakan bahwa tindakan aparat di lapangan berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang bagi anak-anak yang menyaksikannya secara langsung tanpa adanya pendampingan yang memadai.

“Kompolnas dan Divpropam Polri agar mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini yang berdampak serius terhadap kondisi anak.”

— Jasra Putra

Jasra menambahkan bahwa setiap anak di lingkungan pendidikan keagamaan berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang menakutkan, merendahkan martabat, maupun kekerasan fisik dan psikis sesuai dengan mandat undang-undang yang berlaku.

KPAI menyoroti pentingnya penerapan standar operasional prosedur yang ramah anak dalam setiap operasi penegakan hukum di fasilitas pendidikan.

Sementara itu, pihak kepolisian daerah setempat sebelumnya mengklaim bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan di lapangan telah mengantongi izin dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk kepentingan pengungkapan perkara. Kendati demikian, sorotan publik yang luas mendorong keterlibatan pengawasan eksternal dan internal untuk mengevaluasi secara objektif jalannya operasi di pondok pesantren tersebut.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam turut merespons situasi ini dengan meminta Propam Polri turun langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para personel yang terlibat dalam penindakan di Sukoharjo, Selasa (3/11/2026).

“Kepolisian memiliki standar operasional prosedur khusus dalam penindakan yang melibatkan perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan, terlebih ketika dilakukan di lingkungan pendidikan.”

— Choirul Anam

Pemeriksaan internal tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai kesesuaian tindakan di lapangan dengan surat perintah resmi, sekaligus meredakan ketegangan di tengah masyarakat serta memulihkan rasa aman bagi para santri yang terdampak.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!