BERANDANUSANTARA.CO.ID, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat koordinasi lintas wilayah guna mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang kerap menjadikan wilayah perbatasan sebagai jalur transit utama menuju Malaysia, Rabu (21/10/2026).
Langkah taktis ini diambil menyusul tingginya kerentanan sosial dan ekonomi yang mendorong sebagian masyarakat NTT memilih jalur pintas untuk merantau ke luar negeri tanpa dokumen resmi. Kalimantan Utara, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, sering kali menjadi titik transit utama bagi para pencari kerja ilegal sebelum mereka menyeberang melalui jalur-jalur tikus yang luput dari penjagaan ketat aparat.
Penguatan pengawasan perbatasan dan pertukaran data intelijen dilakukan untuk menekan angka keberangkatan tenaga kerja nonprosedural.
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma, secara terbuka mengakui bahwa masih terdapat cukup banyak warga asal provinsinya yang memilih untuk bekerja secara ilegal di Malaysia melalui wilayah perbatasan Kaltara, terutama Kabupaten Nunukan. Kondisi tersebut telah lama menjadi perhatian serius bagi pemerintah karena para pekerja migran sering kali menjadi korban penipuan oleh sindikat penyalur tenaga kerja tidak resmi.
“Memang harus kita akui masih banyak warga kita yang berangkat ke Malaysia secara tidak resmi dan rentan menjadi korban eksploitasi.”
— Johni Asadoma
Dalam kerangka kerja sama yang dibangun, Dinas Tenaga Kerja dari masing-masing provinsi kini saling bertukar data mengenai kantong-kantong pengiriman tenaga kerja ilegal yang menjadi sasaran para calo lapangan. Selain memperketat pendataan sejak daerah asal hingga wilayah transit, aparat di Kaltara juga meningkatkan patroli rutin di pelabuhan-pelabuhan yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku sindikat penempatan ilegal.
“Kolaborasi antar-daerah ini menjadi kunci utama untuk menutup celah penyelundupan manusia dan melindungi warga kita dari ancaman hukum di negara penempatan.”
— Suratmi Hamida
Upaya pencegahan ini tidak hanya bertumpu pada penindakan di wilayah perbatasan, melainkan juga menyentuh aspek sosialisasi langsung kepada masyarakat desa di NTT. Pemerintah daerah setempat berupaya memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri serta risiko besar yang mengintai para pekerja migran nonprosedural, mulai dari tindak kekerasan fisik, penahanan paspor oleh majikan, hingga ancaman deportasi.
Sebagai langkah jangka panjang untuk menekan angka keberangkatan ilegal, Pemerintah Provinsi NTT tengah berupaya keras untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan baru di dalam daerah. Peningkatan keterampilan vokasi dan program pelatihan kerja juga digencarkan agar masyarakat memiliki sumber penghidupan yang layak tanpa harus mempertaruhkan keselamatan di negeri orang.
