BERANDANUSANTARA.CO.ID, MALINAU — Kepolisian Resor Malinau mengamankan tiga oknum penagih utang atau debt collector yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang nasabah di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Senin (02/11/2026).
Wakil Kepala Polres Malinau Kompol Syahrir Bajeng menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari korban yang mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan fisik. Proses penagihan kewajiban finansial yang seharusnya diselesaikan melalui jalur legal justru berujung pada aksi main hakim sendiri di lapangan.
Peristiwa bermula ketika para pelaku mendatangi kediaman nasabah untuk menagih tunggakan cicilan kendaraan yang sudah jatuh tempo. Komunikasi antara kedua belah pihak di lokasi dilaporkan memanas hingga memicu pertikaian fisik yang melibatkan ketiga oknum penagih utang tersebut terhadap korban di hadapan warga sekitar.
| Label | Keterangan |
|---|---|
| Lokasi | Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara |
| Jumlah Pelaku | 3 orang debt collector |
| Tindakan Hukum | Diamankan dan diperiksa oleh Polres Malinau |
| Dugaan Kasus | Penganiayaan terhadap nasabah saat penagihan |
“Ada tiga terduga pelaku oknum debt collector yang kami amankan terkait kasus dugaan penganiayaan,” ujar Kompol Syahrir Bajeng dalam konferensi pers di Mapolres Malinau.
Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau kemudian bergerak cepat mengamankan para terduga pelaku di beberapa lokasi berbeda guna menghindari potensi amuk massa serta mengumpulkan barang bukti pendukung. Ketiga orang yang kini berstatus sebagai terduga pelaku masing-masing berinisial G, IS, dan A.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk penagihan utang di lapangan wajib mematuhi koridor hukum dan melarang keras penggunaan unsur ancaman maupun kekerasan fisik.
Aparat penegak hukum mengimbau kepada seluruh perusahaan pembiayaan maupun lembaga keuangan non-bank agar senantiasa menggunakan tenaga penagih yang memiliki sertifikasi resmi. Setiap perselisihan atau keterlambatan pembayaran seyogianya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata yang sah.
“Penyelesaian utang harus melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas Kompol Syahrir Bajeng.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Malinau masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga pelaku guna mendalami peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
