BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya menjadi salah satu target penyadapan ilegal setelah menerima laporan resmi dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Selasa (03/11/2026).
Isu dugaan penyadapan yang menyasar kepala negara dan sejumlah menteri ini sempat memicu spekulasi luas di tengah masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari temuan aparat penegak hukum yang mendeteksi adanya upaya intrusi terhadap sistem komunikasi pejabat tinggi negara.
Informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap kepala negara terungkap secara resmi melalui jalur laporan institusional kepolisian yang disampaikan langsung kepada presiden.
Dalam konferensi pers di kantornya, Yusril menjelaskan bahwa laporan dari kepolisian sangat krusial mengingat aspek keamanan komunikasi pemimpin tertinggi negara menyangkut kedaulatan informasi nasional. Aparat penegak hukum bersama lembaga intelijen terkait langsung bergerak cepat melakukan audit menyeluruh.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau.”
— Yusril Ihza Mahendra
Penanganan kasus spionase digital ini dikoordinasikan secara ketat lintas sektoral untuk memastikan tidak ada celah keamanan yang dapat dimanfaatkan pihak luar. Pemerintah berkomitmen terus memperketat protokol siber di lingkungan Istana Kepresidenan.
“Laporan tersebut disampaikan karena dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.”
— Yusril Ihza Mahendra
Langkah preventif terus dievaluasi oleh kementerian dan lembaga terkait guna memperkuat standar pengamanan komunikasi internal. Sistem deteksi dini diandalkan untuk mengantisipasi berbagai bentuk ancaman nir-militer di era modern.
