BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan bahwa tiga tersangka tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping—yang melibatkan perwira Polri berinisial LSP, ASN, dan EH—diduga telah menyadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, para menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media sejak tahun 2025, Rabu (04/11/2026).
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa operasi spionase digital tersebut berjalan secara masif dan terstruktur dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sasaran yang begitu luas mencakup lingkaran eksekutif tertinggi hingga pilar keempat demokrasi, yang memicu kekhawatiran serius mengenai tingkat keamanan siber bagi para pejabat tinggi negara dan figur publik.
Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) langsung bergerak cepat melakukan audit forensik digital terhadap perangkat-perangkat yang diduga menjadi obyek penyadapan. Modus operandi yang digunakan mencakup pengiriman tautan jebakan, manipulasi jaringan komunikasi lokal, hingga eksploitasi celah keamanan pada aplikasi perpesanan instan.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” ujar Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta.
Aparat kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa peladen data, perangkat gawai khusus, serta dokumen perencanaan operasi dari kantor operasional tersangka.
Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan nasional turut menyikapi serius dugaan penyadapan yang menimpa para pemimpin redaksi dan jurnalis senior. Tindakan spionase terhadap insan pers dinilai sebagai bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers serta upaya intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang independen.
“Penyadapan terhadap insan pers dinilai mencederai kebebasan informasi dan mengancam kerahasiaan narasumber yang dijamin oleh Undang-Undang Pers,” demikian pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh perwakilan organisasi jurnalis menanggapi skandal tersebut.
Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa pemerintah memandang kasus ini sebagai masalah serius yang berkaitan langsung dengan kedaulatan informasi dan keamanan nasional. Proses hukum dipastikan akan berjalan secara transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun demi menegakkan keadilan dan melindungi data strategis negara.
