BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia tidak menunjukkan adanya indikasi tindakan makar terhadap pemerintah yang sah, Rabu (04/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons dinamika informasi yang berkembang di ruang publik mengenai keamanan komunikasi kepala negara serta potensi ancaman terhadap kedaulatan negara. Pemerintah memandang persoalan tersebut secara objektif berdasarkan koridor hukum pidana umum, dan bukan sebagai ancaman keamanan negara berskala besar yang mengarah pada upaya penggulingan kekuasaan.
Menurut Yusril, penanganan kasus penyadapan yang melibatkan sejumlah pihak tersebut harus dikembalikan pada ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Aparat penegak hukum sedang bekerja secara profesional untuk mengumpulkan alat bukti yang sah tanpa harus berspekulasi berlebihan mengenai motif politik di balik peristiwa itu.
Tindak pidana makar secara spesifik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan setidaknya tiga kategori utama, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa batasan hukum mengenai delik makar atau makar terhadap presiden memiliki aturan yang sangat ketat. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, makar didefinisikan sebagai niat untuk melakukan perbuatan tertentu yang diwujudkan dengan suatu permulaan pelaksanaan secara nyata.
“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” ujar Yusril.
Isu penyadapan ilegal ini belakangan memang memicu berbagai spekulasi di ruang publik, terutama terkait keamanan komunikasi pejabat tinggi negara dan tokoh-tokoh penting. Pemerintah meminta masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya atau asumsi-asumsi liar yang mengaitkannya dengan stabilitas politik nasional.
“Meskipun tindakan penyadapan merupakan pelanggaran hukum dan privasi yang serius, perbuatan tersebut harus dilihat secara proporsional sesuai dengan rumusan delik hukum pidana yang berlaku di Indonesia.”
— Yusril Ihza Mahendra
Kementerian terkait akan terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan instansi berwenang lainnya. Koordinasi lintas sektoral terus dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.
Pemerintah juga mengimbau seluruh lembaga negara serta instansi swasta untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memperketat sistem keamanan siber masing-masing. Langkah mitigasi ini dinilai sangat krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
