HomeHukumGuru Besar USU Desak DPR Buat UU Penyadapan Usai Kasus Presiden Disadap...

Guru Besar USU Desak DPR Buat UU Penyadapan Usai Kasus Presiden Disadap Jenderal

BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum. mendesak Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk segera merumuskan dan mengesahkan undang-undang khusus yang mengatur tentang penyadapan setelah kasus dugaan intersepsi ilegal melalui Lawful Interception Management System (LIMS) Polri yang turut menyeret sejumlah nomor telepon penting termasuk milik Presiden Prabowo Subianto mencuat ke publik, Sabtu (07/11/2026).

Desakan ini mengemuka menyusul kekhawatiran mendalam dari kalangan akademisi terhadap ketiadaan regulasi tunggal yang komprehensif mengenai tindakan penyadapan di Indonesia. Selama bertahun-tahun, aturan terkait intersepsi komunikasi masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral tanpa adanya payung hukum yang spesifik dan terintegrasi.

Menurut pandangan akademis tersebut, insiden yang menyeret para petinggi militer dan pimpinan tertinggi negara ini harus dijadikan sebagai alarm darurat bagi sistem keamanan nasional. Ketiadaan regulasi yang ketat dinilai membuka celah lebar bagi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum maupun pihak asing.

Dalam sistem ketatanegaraan yang demokratis, tindakan penyadapan pada dasarnya merupakan pembatasan terhadap hak privasi yang dijamin oleh konstitusi. Namun, dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan keamanan nasional, tindakan ini harus berada di bawah pengawasan yudisial yang ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis.

Perumusan undang-undang ini nantinya diharapkan mampu mendefinisikan secara rigid batasan teknis mengenai siapa saja pihak yang berwenang melakukan penyadapan. Selain itu, mekanisme perizinan yang melibatkan pengadilan atau pengawas independen mutlak diperlukan untuk menjamin legitimasi hukum setiap tindakan intersepsi.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon pejabat tinggi negara dinilai menjadi alasan kuat bagi DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Penyadapan.

Fragmen regulasi yang selama ini terjadi di berbagai undang-undang sektoral telah menciptakan tumpang tindih kewenangan serta standar operasional yang berbeda di setiap institusi penegak hukum dan intelijen. Hal ini dinilai melemahkan akuntabilitas serta transparansi penegakan hukum di tanah air.

Guru Besar USU Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum. menilai bahwa pengabaian terhadap urgensi pembentukan undang-undang khusus ini hanya akan memperpanjang kerentanan siber nasional di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks dan sarat ancaman spionase digital.

“Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai pengkhianatan dari dalam jika kelak terbukti di pengadilan.”

— Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum.

Kalangan akademisi lain dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Edi Yunara, S.H., M.H., turut memperkuat pandangan tersebut dengan menyatakan bahwa kekosongan hukum yang berkepanjangan hanya akan merugikan negara dan masyarakat luas secara bersamaan.

“Tanpa adanya undang-undang khusus yang mengatur prosedur, batasan, dan mekanisme perizinan penyadapan, penegakan hukum di Indonesia akan terus diwarnai kontroversi legitimasi.”

— Prof. Dr. Edi Yunara, S.H., M.H.

Hingga saat ini, pihak Dewan Perwakilan Rakyat maupun instansi pemerintah terkait masih belum memberikan tanggapan resmi secara mendetail mengenai kepastian jadwal pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyadapan yang terus didesak oleh para ahli hukum tata negara tersebut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!