BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada langkah formal terkait wacana pengguliran hak angket untuk menyelidiki keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mengingat parlemen saat ini masih dalam masa reses yang akan berakhir pada Sabtu (07/11/2026).
Wacana penggunaan hak angket tersebut muncul menyusul desakan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang meragukan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri. Meskipun isu ini terus bergulir di ruang publik dan media sosial, pimpinan DPR memastikan bahwa belum ada satu fraksi pun yang secara resmi mengajukan usulan tersebut ke meja pimpinan dewan. Dasco menjelaskan bahwa DPR memiliki mekanisme ketat dalam merespons isu nasional, sehingga setiap langkah konstitusional harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan bukan sekadar menanggapi desas-desus.
Dalam pandangan pimpinan DPR, penggunaan hak angket merupakan instrumen istimewa yang memerlukan urgensi strategis, bukan alat untuk memuaskan keingintahuan publik atas isu personal yang sebelumnya sudah pernah dibantah dan melalui proses verifikasi hukum. Proses verifikasi dokumen persyaratan calon wakil presiden sejatinya telah dilakukan secara mendalam oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum penetapan pasangan calon pada Pemilu 2024 lalu.
Hingga saat ini, total dukungan fraksi di DPR untuk pengajuan hak angket terkait isu ijazah tersebut masih berada di angka 0 fraksi.
Dasco menekankan bahwa fokus utama parlemen saat ini adalah menjaga stabilitas politik nasional demi kelancaran transisi pemerintahan serta memastikan program prioritas nasional berjalan sesuai rencana. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.
“DPR memiliki mekanisme yang sangat ketat dan terukur dalam merespons isu-isu yang berkembang di masyarakat. Setiap langkah yang diambil oleh lembaga legislatif harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat, bukan sekadar respons atas desas-desus yang tidak memiliki bukti otentik.”
— Sufmi Dasco Ahmad
Isu ijazah ini bukan pertama kalinya muncul ke permukaan. Pihak istana dan kuasa hukum Gibran telah berulang kali menunjukkan bukti-bukti autentik mengenai keabsahan dokumen pendidikan tersebut. Upaya hukum yang sempat dilayangkan oleh pihak tertentu di masa lalu pun telah dinyatakan kandas karena tidak mampu menyajikan bukti yang cukup di pengadilan. Mengingat putusan lembaga peradilan yang bersifat final dan mengikat (inkracht), pimpinan DPR menilai polemik ini secara hukum sebenarnya sudah selesai.
Stabilitas politik nasional menjadi prioritas utama DPR guna menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap keberlanjutan agenda pembangunan di bawah pemerintahan baru.
Pihak parlemen juga menyoroti bahwa pengguliran isu yang telah melewati tahap verifikasi hukum oleh instansi berwenang berisiko menguras energi politik yang seharusnya dialokasikan untuk agenda legislasi yang lebih mendesak. Hingga masa reses berakhir, pimpinan DPR tetap memilih untuk bersikap tenang dan menunggu perkembangan di masa sidang berikutnya.
“Jika memang ada pihak yang merasa memiliki bukti baru yang valid, mereka dipersilakan menempuh jalur hukum yang sesuai, bukan dengan melempar wacana di ruang publik yang hanya akan menimbulkan kegaduhan.”
— Sufmi Dasco Ahmad
Melihat dinamika di Senayan, para pengamat politik menilai wacana pemakzulan atau hak angket ini kemungkinan besar tidak akan mendapatkan dukungan politik yang memadai. Mengingat mayoritas fraksi di DPR saat ini merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintah, peluang bagi inisiator hak angket untuk mendapatkan suara minimal guna meloloskan usulan di rapat paripurna sangatlah kecil. Fokus parlemen kini kembali diarahkan pada penyelesaian berbagai undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang mendesak untuk segera disahkan bagi kesejahteraan masyarakat luas.
- Belum ada satu fraksi pun di DPR yang resmi mengusulkan hak angket terkait isu ijazah.
- KPU telah memverifikasi dokumen pendidikan Gibran dan menyatakan semuanya memenuhi syarat.
- Putusan pengadilan sebelumnya telah menolak gugatan serupa karena kurangnya bukti valid.
