BERANDANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqe menyatakan secara terbuka dukungannya kepada aparat kepolisian untuk membongkar dan mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto hingga ke akar-akarnya, Minggu (08/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul eskalasi penegakan hukum yang kini tidak lagi sekadar memandang perkara ini sebagai pelanggaran siber biasa atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, melainkan telah bergeser ke arah tindak pidana yang jauh lebih serius terhadap kedaulatan negara.
Dalam pandangan yuridis yang disampaikan di hadapan awak media, tindakan spionase atau intersepsi telekomunikasi tanpa izin resmi yang menargetkan kepala negara memiliki dampak destruktif yang luar biasa terhadap stabilitas nasional. Oleh karena itu, ia menilai perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang memenuhi unsur makar.
Tindakan penyadapan ilegal terhadap kepala negara dapat dikategorikan sebagai unsur makar dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa posisi seorang presiden adalah simbol kedaulatan dan penyelenggara tertinggi pemerintahan yang sah. Segala bentuk upaya meretas atau memata-matai komunikasi resmi di ring utama istana sama dengan membahayakan keselamatan seluruh rakyat Indonesia, sehingga pelakunya harus dijerat dengan sanksi hukum yang paling berat.
“Nah, semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati. Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi, nanti pembuktiannya di forum pengadilan.”
— Jimly Asshiddiqe
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penerapan ancaman hukuman mati dan penentuan motif di balik aksi spionase tingkat tinggi tersebut tetap harus melalui proses pembuktian yang transparan dan akuntabel di persidangan. Aparat penegak hukum diminta untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan akhir sebelum seluruh alat bukti terkumpul secara utuh.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum krusial bagi pemerintah dan lembaga intelijen untuk mengevaluasi secara menyeluruh protokol pengamanan informasi rahasia negara. Standar operasional prosedur dalam pertukaran data kenegaraan kini didorong untuk menggunakan teknologi enkripsi tingkat tinggi guna mencegah celah kebocoran informasi strategis di masa mendatang.
