HomeBeritaPolda Kaltara Bongkar 80 Kasus Narkoba dan Sita Puluhan Kilogram Sabu

Polda Kaltara Bongkar 80 Kasus Narkoba dan Sita Puluhan Kilogram Sabu

BERANDANUSANTARA.CO.ID, TARAKAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama satuan reserse narkoba polres jajaran berhasil membongkar jaringan sindikat peredaran gelap narkotika dengan mengungkap 80 kasus tindak pidana dan mengamankan 116 tersangka, serta menyita barang bukti sabu seberat 42 kilogram di wilayah perbatasan, Jumat (06/11/2026).

Operasi penindakan intensif ini dilaksanakan sepanjang periode September hingga awal November 2026. Dari total 116 tersangka yang berhasil diringkus oleh aparat kepolisian, tercatat sebanyak 101 orang berjenis kelamin laki-laki dan 15 orang lainnya merupakan perempuan yang berperan dalam rantai distribusi tersebut.

Pengungkapan 80 kasus narkoba ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan zat adiktif.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si. memaparkan hasil pengungkapan besar ini dalam konferensi pers resmi di Markas Polda Kaltara. Penegakan hukum yang tegas ini dilakukan untuk memperketat lini pertahanan wilayah perbatasan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan transnasional.

“Sebanyak 80 laporan polisi dengan total 116 tersangka berhasil kita amankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 42 kilogram.”

— Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku penyelundupan kerap memanfaatkan kondisi geografis wilayah Kalimantan Utara yang memiliki garis pantai yang panjang serta banyaknya jalur pelabuhan tikus. Kondisi ini memberikan celah bagi sindikat internasional untuk memasukkan barang haram tersebut ke wilayah yurisdiksi Indonesia.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan serta meningkatkan koordinasi lintas instansi guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Seluruh tersangka kini ditahan di Markas Polda Kaltara untuk menjalani proses penyidikan lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!